Cari Berita

Begini Penampakan Toga Hakim di Era Penjajahan Belanda di Indonesia

Eliyas Eko Setyo - Dandapala Contributor 2025-03-08 09:00:23
Sidang landraad di Meester Cornelis (kini Jatinegara) di akhir abad ke-19

Sebelum Indonesia merdeka, pengadilan sudah berdiri. Termasuk di antaranya hakim sudah eksis. Lalu bagaimana penampakan toga hakim kala itu?


Foto tampak sidang 'Landraad' di Indramayu pada tahun 1920-an yang sedang mengadili seorang penduduk pribumi yang diketuai oleh Regent van Indramajoe. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.

Toga atau jubah untuk hakim adalah atribut wajib yang harus dikenakan hakim selama proses pengadilan. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai atribut hakim ini bahkan sudah tertulis dalam undang-undang.

Jubah hakim adalah salah satu perlengkapan wajib dalam pengadilan yang memiliki aturan tersendiri. Jika sekarang warna jubah hakim identik dengan merah dan hitam. Pada masa lalu, di masa kolonial Hindia Belanda, pengadilan negeri bernama landraad ("dewan negeri"). Warna jubah hakim didominasi berwarna Hitam. 


Doc. Henri Edmund Boissevain, hakim Bangil pada tahun 1924

Setelah Indonesia merdeka, istilah Landraad diganti dengan istilah Pengadilan Negeri atribut toga hakim tetap berwana hitam di seluruh pakaiannya masih dikenakan hakim pada kala itu, kemudian dengan berjalannya waktu toga yang kita kenakan sekarang tertuang dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang aturan berpakaian bagi hakim dalam persidangan. 

Pada pasal tersebut tercantum aturan bahwa hakim beserta staff wajib memakai pakaian yang lengkap dalam persidangan, yakni toga, simare dan juga bef dan warna jubah hakim berwarna merah dan hitam untuk pengadilan negeri.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum