Cari Berita

BLC: Pahami Hak Saksi dalam KUHAP Baru

Tim BLC - Dandapala Contributor 2026-02-18 08:45:36
Dok. BLC.

Jakarta. Di ruang sidang, saksi berdiri bukan untuk dihakimi, tetapi untuk menyampaikan kebenaran.

KUHAP terbaru memastikan hak saksi terlindungi — dari rasa aman, penghormatan martabat, hingga perlindungan hukum. Hak Saksi diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum

Karena keadilan tidak hanya soal putusan, tetapi juga soal cara memperlakukan manusia.

  • Dalam KUHAP terbaru, hak saksi ditegaskan:
    ✔️ Memberikan keterangan secara bebas
    ✔️ Mendapat perlindungan dari tekanan dan intimidasi
    ✔️ Diperlakukan dengan hormat dan manusiawi

⚖️ Keadilan hanya lahir ketika setiap suara dilindungi.

Baca Juga: Survei Evaluasi Badilum Learning Center: 96% Responden Nilai Materi Pembelajaran Berkualitas

#KUHAPBaru #HakSaksi #PeradilanAdil #DueProcessOfLaw

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…