Jakarta. Di ruang sidang, saksi berdiri bukan untuk dihakimi, tetapi untuk menyampaikan kebenaran.
KUHAP terbaru memastikan hak saksi terlindungi — dari rasa aman, penghormatan martabat, hingga perlindungan hukum. Hak Saksi diatur dalam Pasal 143 KUHAP.
Baca Juga: BLC: Platform Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Tenaga Teknis Badilum
Karena keadilan tidak hanya soal putusan, tetapi juga soal cara memperlakukan manusia.
- Dalam KUHAP terbaru, hak saksi ditegaskan:
✔️ Memberikan keterangan secara bebas
✔️ Mendapat perlindungan dari tekanan dan intimidasi
✔️ Diperlakukan dengan hormat dan manusiawi
⚖️ Keadilan hanya lahir ketika setiap suara dilindungi.
Baca Juga: Survei Evaluasi Badilum Learning Center: 96% Responden Nilai Materi Pembelajaran Berkualitas
#KUHAPBaru #HakSaksi #PeradilanAdil #DueProcessOfLaw
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI