Pohuwato, Gorontalo – Pengadilan Negeri (PN) Marisa mengambil langkah strategis dalam upaya mengoptimalkan penanganan perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan di wilayah Kabupaten Pohuwato. Langkah ini diwujudkan melalui gelaran Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Pemanggilan/Pemberitahuan melalui Surat Tercatat pada Jumat (17/07/2026) di Ruang Command Center PN Marisa.
Acara yang dihadiri oleh jajaran petugas pos dari seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera PN Marisa, Rahmat Sadie membagikan secara langsung Buku Saku Surat Tercatat kepada para petugas pos yang hadir.
Baca Juga: PN Marisa Peringati HUT ke-17, Luncurkan Aplikasi Smartdigi
“Buku saku ini dirancang khusus sebagai panduan praktis dan acuan regulasi bagi petugas pos saat mengantarkan surat pemanggilan atau pemberitahuan resmi dari pengadilan kepada pihak-pihak berperkara”, ucap Rahmat Sadie.
Ia menjelaskan tujuan utama dari pembagian buku saku dan rangkaian kegiatan ini adalah demi tercapainya optimalisasi penanganan perkara di pengadilan. Mengingat regulasi modern saat ini memosisikan petugas pos sebagai perpanjangan tangan pengadilan yang mengemban tugas kejurusitaan dalam hal pemanggilan dan pemberitahuan, maka pembekalan pemahaman hukum acara menjadi hal yang mutlak.
"Petugas pos saat ini memegang peranan penting yang serupa dengan tugas kejurusitaan. Oleh karena itu, mereka harus dibekali dengan pemahaman hukum acara yang kuat agar proses penyampaian dokumen panggilan/pemberitahuan melalui surat tercatat di lapangan sah secara hukum dan tidak cacat prosedur," ujar Rahmat Sadie dalam arahannya.
Kegiatan strategis ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari Kepala Kantor Pos Marisa, Roni Hasiru yang secara terbuka menyampaikan rasa terima kasihnya atas inisiatif PN Marisa yang telah menyusun dan membagikan Buku Saku Surat Tercatat tersebut. Menurutnya, buku panduan praktis ini akan sangat membantu para petugas pos di lapangan dalam memastikan pendistribusian dokumen pengadilan berjalan lancar.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Panitera PN Marisa. Buku saku ini menjadi instrumen yang sangat penting bagi petugas kami di lapangan agar pemanggilan dan pemberitahuan resmi dari pengadilan dapat tersampaikan kepada para pihak secara sah dan patut sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kepala Kantor Pos.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi internal pos saat ini adalah tingginya dinamika pergantian personel (turnover) petugas lapangan. Kondisi petugas pos yang sering berganti-ganti memicu adanya celah pemahaman terhadap prosedur pengantaran surat tercatat. Oleh karena itu, ia menilai kegiatan monitoring, evaluasi, serta sosialisasi berkala seperti ini menjadi kebutuhan yang sangat krusial.
"Dengan adanya petugas pos yang dinamis dan sering berganti, edukasi berkelanjutan seperti ini sangat kami butuhkan. Buku saku dan sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 ini memastikan bahwa siapapun petugas yang turun ke lapangan, mereka tetap memiliki standar pemahaman hukum acara yang sama demi menjaga validitas dokumen peradilan," tambahnya.
Baca Juga: Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK
Panitera PN Marisa dalam sambutan penutupnya mengharapkan kegiatan rutin ini dapat menyamakan persepsi, meminimalisir kendala teknis di lapangan, serta memastikan seluruh proses pemanggilan dan pemberitahuan berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2023.
Dengan adanya penguatan kapasitas melalui Monev, sosialisasi dan pembagian buku saku ini, PN Marisa optimistis proses penegakan hukum dan persidangan di Kabupaten Pohuwato dapat berjalan lebih cepat dan efisien, demi terwujudnya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI