Cari Berita

Cekcok di Medsos Berujung Perkelahian, Damai di Sidang PN Kuala Simpang

Humas PN Kuala Simpang - Dandapala Contributor 2026-09-16 13:35:28
Dok. PN Kuala Simpang

Kuala Simpang, Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh berhasil mendamaikan para terdakwa dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada perkara pidana nomor 112/Pid.B/2026/PN Ksp, 113/Pid.B/2026/PN Ksp, dan 114/Pid.B/2026/PN Ksp dalam persidangan yang digelar Selasa (15/9) di ruang sidang PN Kuala Simpang, Jalan Medan - Banda Aceh No. 22, Gampong Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

“Oleh karena terdakwa belum pernah dihukum dan pasal yang didakwakan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, maka perlu diterapkan Mekanisme Keadilan Restoratif atau MKR atau upaya perdamaian. Tapi perlu diingat, perdamaian yang dimaksud disini bukan sekedar formalitas, namun juga pemulihan keadaan antara pelaku dan korban seperti sediakala. Tidak semata-mata untuk meringankan hukuman saja”, ucap hakim ketua majelis, Frans Martin Sihotang didampingi para hakim anggota Reza Bastira Siregar dan Qisthi Widyastuti saat memulai proses MKR.

Para terdakwa yang semuanya lelaki, yaitu DH (29), DS (19), DR (35) dan WE (29) diajukan ke persidangan dalam 3 berkas terpisah lantaran diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban. Dugaan pengeroyokan itu dilatarbelakangi karena ketersinggungan saat melakukan siaran langsung (live) dalam sebuah aplikasi media sosial.

Baca Juga: PN Kuala Simpang Bangkit Pasca Banjir Bandang, Layanan Efektif Sejak 2 Januari

Terdakwa WE didakwa pasal 466 ayat (1) KUHP sedangkan terdakwa DH, DS dan DR didakwa pasal 262 ayat (1) KUHP.

Di persidangan, majelis hakim berupaya mendamaikan para terdakwa dan korban. Upaya tersebut berhasil. Para terdakwa dan korban berdamai dan menuangkannya dalam kesepakatan perdamaian. 

Para terdakwa meminta maaf dan menyesali perbuatannya kepada korban, korban pun memaafkan para terdakwa. Selain itu kedua belah pihak sepakat untuk memotong kambing serta membagikan ke warga komplek BTN Paya bedi dalam bentuk syukur atas tercapainya perdamaian tersebut.

Baca Juga: Lawan Trauma, Para Penyintas Turun Lapangan Bantu PN Kuala Simpang

“Dengan berhasilnya penerapan mekanisme keadilan restoratif ini, diharapkan pemulihan hubungan sosial antara terdakwa dan korban dapat terjalin baik dan harmonis, sehingga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat dapat tercipta serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana”, terang tim humas PN Kuala Simpang kepada Dandapala.

Perdamaian yang terjadi antara para terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan para terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (rs/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…