Cari Berita

Jerat Pasal UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Pemain Judol, Tepatkah?

Didik Nursetiawan-Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih - Dandapala Contributor 2026-09-16 08:10:40
Dok. Penulis.

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk praktik perjudian yang bertransformasi menjadi perjudian online. Kemudahan akses internet, perangkat digital, dan transaksi elektronik menyebabkan perjudian online semakin marak dan menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang mendapat perhatian pemerintah.

Sebagai respons, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana Pasal 27 ayat (2).

Namun, dalam praktik penegakan hukum terdapat disparitas penerapan pasal, khususnya terhadap pemain yang didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penelusuran putusan pengadilan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung menunjukkan adanya putusan yang menyatakan pemain judi online memenuhi unsur ketentuan tersebut, tetapi terdapat pula putusan yang menilai Pasal 27 ayat (2) lebih tepat ditujukan kepada pihak yang menyelenggarakan, menawarkan, atau memberikan akses perjudian melalui sistem elektronik, bukan pemain yang hanya memasang taruhan. Perbedaan penafsiran tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengabaikan asas legalitas yang menghendaki penafsiran ketat dalam hukum pidana.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Disparitas tersebut menarik dikaji untuk menjawab bagaimana sebenarnya pengaturan tindak pidana perjudian dalam UU ITE. Apakah Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) dimaksudkan untuk menjerat setiap pelaku perjudian online, termasuk pemain yang hanya memasang taruhan, atau hanya pihak tertentu yang berperan dalam penyelenggaraan maupun penyebarluasan perjudian melalui sistem elektronik?

Memahami Konstruksi dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Perjudian dalam UU ITE

Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pasal 45 ayat (3) selanjutnya memberikan ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut. Secara sistematis, makna “mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses” dapat dilihat dari penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang menunjukkan adanya perbuatan aktif berupa menyebarkan, mengirimkan secara langsung, atau menyediakan akses agar informasi atau dokumen elektronik diketahui pihak lain atau publik.

Dengan demikian, untuk menentukan pihak yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2), tidak cukup hanya dibuktikan bahwa seseorang terlibat dalam aktivitas perjudian online, melainkan harus dibuktikan pula adanya perbuatan yang secara limitatif dirumuskan dalam pasal tersebut. Hakim perlu membedakan pihak yang menyediakan, menyebarluaskan, menawarkan, atau memberikan akses terhadap informasi maupun fasilitas perjudian melalui sistem elektronik dengan pihak yang hanya menggunakan fasilitas tersebut. Pemain yang hanya memasang taruhan memiliki karakter perbuatan berbeda dengan pihak yang mengoperasikan situs, menyediakan permainan, menyebarkan tautan, mempromosikan situs, atau memberikan akses kepada masyarakat.

Pembedaan tersebut penting karena asas legalitas menghendaki seseorang hanya dapat dipidana berdasarkan ketentuan pidana yang secara jelas mengatur perbuatannya. Keterlibatan dalam perjudian online tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Harus terdapat kesesuaian antara perbuatan konkret terdakwa dan unsur delik Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Perubahan Kedua UU ITE sebagai Kunci Penerapan Pasal

Perubahan kedua UU ITE melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 kini telah memberikan penjelasan terhadap Pasal 27 ayat (2), yang sebelumnya tidak terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 maupun perubahan pertamanya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Penambahan penjelasan tersebut memiliki arti penting dalam memahami ruang lingkup penerapan ketentuan mengenai muatan perjudian dalam media elektronik. Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU ITE pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi serta turut serta dalam perusahaan untuk itu.

Mendasarkan pada penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut, maka dapat dipahami bahwa yang menjadi titik tekan ketentuan tersebut bukan semata-mata aktivitas seseorang dalam bermain judi, melainkan perbuatan yang berkaitan dengan penyebaran, penyediaan, penawaran, atau pemberian kesempatan untuk berlangsungnya perjudian melalui sarana elektronik. Dengan demikian, penjelasan pasal tersebut memberikan batasan yang lebih jelas mengenai karakter perbuatan yang hendak dijangkau oleh norma.

Hal ini menjadi penting dalam menentukan apakah seorang pemain judi online dapat secara serta-merta dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pemain pada dasarnya berada pada posisi sebagai pihak yang menggunakan atau mengikuti permainan yang telah disediakan, sedangkan penjelasan pasal lebih menunjukkan adanya perbuatan aktif berupa menawarkan, memberikan kesempatan, menyediakan, atau menjalankan kegiatan perjudian.

Oleh karena itu, seseorang yang hanya terbukti sebagai pemain tidak dapat langsung disamakan dengan pihak yang menyelenggarakan atau menyediakan perjudian online. Untuk menerapkan Pasal 27 ayat (2), tetap harus dibuktikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur yang secara tegas dirumuskan dalam pasal tersebut, termasuk adanya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Contoh putusan yang berpendapat bahwa pemain judi online tidak dapat diterapkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terdapat dalam Putusan Nomor 14 Pid.B/2025/PN Pts jo. Putusan Nomor 265/Pid/2025/PT Ptk jo. Putusan Nomor 1664 K/Pid/2025. Perkara tersebut menyangkut terdakwa yang ditangkap ketika bermain judi online di sebuah warung dan didakwa serta dituntut berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pada tingkat pertama, terdakwa diputus berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 303 Bis ayat (1) KUHP karena tidak terbukti melakukan perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian. Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding, sedangkan kasasi Penuntut Umum ditolak dengan pertimbangan bahwa judex facti telah benar menerapkan hukum.

Kesimpulan

Baca Juga: Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara

Penerapan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap pemain judi online harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan perbuatan konkret terdakwa. Ketentuan tersebut tidak serta-merta ditujukan kepada setiap orang yang terlibat dalam perjudian online, tetapi mensyaratkan adanya perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik bermuatan perjudian. Penjelasan Pasal 27 ayat (2) semakin menegaskan keterkaitannya dengan perbuatan menawarkan, memberikan kesempatan, atau menyelenggarakan perjudian.

Oleh karena itu, terhadap pemain yang hanya menggunakan fasilitas dan memasang taruhan, penerapan Pasal 27 ayat (2) harus didasarkan pada pembuktian adanya perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut. Putusan Nomor 14 Pid.B/2025/PN Pts jo. Putusan Nomor 265/Pid/2025/PT Ptk jo. Putusan Nomor 1664 K/Pid/2025 menunjukkan bahwa ketiadaan perbuatan tersebut menjadi dasar tidak diterapkannya Pasal 27 ayat (2) terhadap pemain, sejalan dengan asas legalitas dan prinsip penafsiran ketat dalam hukum pidana. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…