Cari Berita

Cemburu Berujung Penganiayaan, PN Bajawa Vonis Pelaku Dengan Pidana Bersyarat

Humas PN Bajawa - Dandapala Contributor 2025-10-28 15:15:28
dok. PN Bajawa

Kabupaten Ngada, NTT - Pengadilan Negeri (PN) Bajawa menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2025/PN Bjw. Putusan perkara dengan kualifikasi penganiayaan yang menyebabkan luka ringan, dibacakan pada Selasa (14/10/2025). Sidang terbuka untuk umum dilangsungkan di Gedung PN Bajawa yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Ngedukelu, Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

“Menyatakan Terdakwa Arnoldus Agustinus Keli alias Keli terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan, dengan masa percobaan selama 2 tahun”, ucap Hakim Ketua Adhitya Mizar Pranata didampingi oleh Hakim Anggota Rudi Yakin dan Daniel Edwin Indrajaya Gore, serta Robertus Y. Haekase sebagai Panitera Pengganti.

“Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa yang menimbulkan penderitaan bagi korban. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, serta telah ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan korban pada 30 September 2025, di mana korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi”, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 13.30 WIT, berawal korban Prasedi Ratna Endu alias Ratna sedang berangkat ke Ende menggunakan sepeda motor, lalu berpapasan dengan Terdakwa yang mengikutinya hingga menghentikan korban di depan SMA Negeri 1 Golewa. Terdakwa merampas dua unit ponsel milik korban, memaksanya kembali ke Bajawa, dan dalam perjalanan terjadi penganiayaan berulang, termasuk menampar korban hingga bibir berdarah di bengkel tambal ban di Jalan Waerego Bokua, serta memukul korban di Jalan Ogi, Kelurahan Faobata, yang menyebabkan memar di lengan kanan atas. Akibat cemburu melihat pesan dari pria lain di ponsel korban, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut.

Akibat dari kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bibir atas dan bawah, serta memar pada lengan kanan atas, sesuai visum dari RSUD Bajawa. Setelah kejadian tersebut, ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban, dan korban bersedia memaafkan karena saat ini sedang hamil serta ingin melanjutkan hubungan dengan Terdakwa.

“Memaafkan adalah wujud kebesaran hati dan awal dari pemulihan. Perdamaian adalah kesempatan bagi terdakwa untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama”, ucap Adhitya Mizar Pranata.

Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, dan Penuntut Umum Yohanes Paulus Atarona Kadus menyatakan pikir-pikir. Terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan karena pidana dijatuhi dengan masa percobaan 2 tahun.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Bajawa menghadirkan keadilan substantif dan menjaga harmoni sosial di masyarakat melalui keadilan restoratif, serta menegaskan bahwa pemidanaan tidak semata-mata bertumpu pada keadilan retributif yang hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga bertujuan untuk mengupayakan pemulihan korban melalui pendekatan keadilan restoratif”, ucap Ketua Majelis Hakim. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…