Tulang Bawang, Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargain) berdasarkan Pasal 78 KUHAP. Penerapan ini menjadi yang pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang.
Permohonan Pengakuan Bersalah diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang pada 13 Oktober 2026 dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Permohonan tersebut diperiksa oleh hakim tunggal, Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, untuk memastikan bahwa pengakuan Terdakwa diberikan secara sukarela, tanpa paksaan, serta didasarkan pada pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi hukum yang timbul.
Dalam pemeriksaan tersebut, hakim memastikan Terdakwa memahami konsekuensi pengakuan bersalah, termasuk kehilangan hak untuk menyangkal pengakuannya dan kewajiban mematuhi perjanjian Pengakuan Bersalah yang telah disepakati bersama Penuntut Umum.
Baca Juga: Kompleksitas Norma Pengakuan Bersalah dalam Kaca Mata Harmoni
Hakim tunggal juga memeriksa kelengkapan dokumen permohonan sesuai dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI Tahun 2026. Dokumen tersebut meliputi permohonan Pengakuan Bersalah beserta konsep perjanjian, surat kuasa dan pendampingan advokat, berita acara Pengakuan Bersalah, surat pernyataan kesediaan membayar ganti rugi, berita acara pemeriksaan atau resume penyidik, serta daftar alat bukti yang mendukung pengakuan, termasuk bukti pembayaran ganti rugi dan perdamaian dengan korban.
Setelah memeriksa permohonan tersebut, hakim menerbitkan Penetapan Nomor 1/Pid-PB/2026/PN Mgl pada 19 Oktober 2026. Dalam penetapan itu, hakim menerima Pengakuan Bersalah Terdakwa dan memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara guna diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan acara pemeriksaan singkat. Sesuai dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI Tahun 2026, pencatatan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat dilakukan oleh panitera muda pidana setelah hakim memeriksa perkara. Perkara tersebut selanjutnya diputus dengan Nomor 1/Pid.S/2026/PN Mgl, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (20/10).
Dalam amar putusannya, hakim tunggal menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum berdasarkan Pasal 483 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dengan mempertimbangkan kesepakatan Pengakuan Bersalah antara Penuntut Umum dan Terdakwa tertanggal 3 September 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (12) KUHAP.
Ketua PN Menggala, Benny Arisandy, mengapresiasi penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah tersebut.
Baca Juga: PN Serang Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam Perkara Penyalahgunaan Solar Subsidi
“Kita mendorong tiga kejaksaan negeri di wilayah hukum PN Menggala untuk tidak ragu menerapkan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP sebagai bagian dari pembaruan hukum acara pidana,” ungkapnya.
Penerapan mekanisme Pengakuan Bersalah ini menjadi salah satu langkah PN Menggala dalam mendukung pembaruan sistem peradilan pidana, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Melalui mekanisme ini, proses penanganan perkara diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak Terdakwa dan kepentingan korban. (wes/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI