Pacitan, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Pacitan berhasil menerapkan Mekanisme Restoratif Justice (MKR) perkara pencurian tabung gas LPG 3 kg a.n. Redianto Bin Alm Marjuki dengan menjatuhkan hukuman penjara sesuai masa tahanan yakni 2 (dua) bulan dan 16 (enam belas) hari bertepatan dengan peringatan HUT Mahkamah Agung Ke-81, hari Rabu, (19/08/2026).
Perkara pencurian ini teregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pacitan dengan Nomor 28/Pid.B/2026/PN Pct dengan susunan Majelis Evi Fitriawati, sebagai Hakim Ketua, Marlia Tety Gustyawati dan Muhammad Irfan Syahputra sebagai Hakim Anggota, serta Suyatno sebagai Panitera Pengganti.
“- Menyatakan Terdakwa Redianto bin Alm Marjuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut”;
Baca Juga: Oplos Gas 3Kg ke Tabung Gas 12kg, Abdul Divonis 6 Bulan Penjara
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 16 (enam belas) hari”, tegas Ketua Majelis, Evi Fitriawati saat ketok palu.
Kasus berawal pada 30 Mei 2026, Terdakwa Redianto bin Alm Marjuki yang menyewa sepeda motor Honda Beat dari Saksi Yenny Markita kemudian pergi menuju rumah Korban Ellyas Brasmantara Nugroho yang berada di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, untuk mengambil 1 (satu) tabung gas LPG 3 kg milik Korban di halaman samping rumah Korban. Tabung tersebut kemudian dijual Terdakwa seharga Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kemudian pada 1 Juni 2026, Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) tabung gas LPG 3 kg milik Korban dan menjualnya seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, ketika Terdakwa kembali mengambil 2 (dua) tabung LPG 3 kg di samping rumah Korban, perbuatannya diketahui oleh Korban sehingga Terdakwa diamankan oleh Korban bersama warga sekitar.
Dalam persidangan terungkap bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan secara berulang dengan total 5 (lima) tabung LPG 3 kg milik Korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 (tiga) tabung telah dijual Terdakwa dengan total hasil penjualan Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) tabung lainnya belum sempat dijual karena Terdakwa terlebih dahulu diamankan.
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim selain pedoman pemidanaan, Majelis Hakim juga memerhatikan dan mempertimbangkan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa Redianto bin Alm Marjuki dan Saksi Ellyas Brasmantara Nugroho pada tanggal 13 Agustus 2026.
“Berdasarkan Pasal 79 Jo Pasal 204 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Mekanisme Keadilan Restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan semula antara Korban dan Terdakwa”, ungkap Hakim Anggota, Muhammad Irfan Syahputra.
Irfan juga menjelaskan bahwa kesepakatan perdamaian antara Terdakwa Redianto bin Alm Marjuki dan Saksi Ellyas Brasmantara Nugroho sebagai alasan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa.
Baca Juga: Oplos Tabung LPG Bersubsidi, Pria di Brebes Divonis 7 Bulan Penjara
Putusan tersebut sekaligus menunjukkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam proses peradilan pidana, di mana perdamaian antara Korban dan Terdakwa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menentukan pidana.
Atas putusan yang diucapkan Majelis Hakim, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menerima putusan. (yl/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI