Cari Berita

Mengubah Pokok Gugatan Sebelum Jawaban: Melanggar Hukum Acara?

Dharma Setiawan Negara - Dandapala Contributor 2026-08-20 15:00:16
Dok. Penulis.

Salah satu isu penting dalam praktik persidangan perdata adalah mengenai perubahan gugatan menyangkut pokok perkara. Secara normatif, perubahan gugatan diperkenankan apabila diajukan sebelum tergugat mengajukan jawaban dan apabila sudah ada jawaban tergugat, maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan tergugat (Putri Ayu Trisnawati, 2020). Berdasarkan Pasal 127 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) yang menyatakan Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.

Yurispurdensi No. 1043 K/Sip/1971 menyatakan Perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri. Kedua, Yurisprudensi No. 434 K/Sip/1970 yang menyatakan Perubahan gugatan dapat dikabulkan asalkan tidak melampaui batas-batas materi pokok yang dapat menimbulkan kerugian pada Hak Pembelaan para Tergugat. Ketiga, Yurisprudensi No.1043 K/Sip/1973 yang menyatakan Perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian. Berdasarkan ketiga yurisprudensi tersebut terdapat norma yang menyatakan bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengenai pokok perkara yang menimbulkan kerugian pihak tergugat.

Selanjutnya muncul pertanyaan apakah perubahan mengenai pokok perkara yang telah disepakati oleh tergugat dan tidak ada keberatan dari tergugat sebelum pembacaan jawabannya melanggar hukum acara?

Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

Isi

Argumentum a contrario terhadap Norma dalam Yurisprudensi

Argumentum a contrario merupakan salah satu metode penemuan hukum yang digunakan oleh hakim dengan cara menarik kesimpulan hukum yang berlawanan dari suatu norma yang berlaku (Ahmad Faqih, 2026). Berdasarkan penafsiran Argumentum a contrario terhadap ketiga yurisprudensi tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa perubahan gugatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengenai pokok perkara yang menimbulkan kerugian pihak tergugat, maka dapat ditafsirkan perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang telah disetujui oleh tergugat dimana hal tersebut tidak merugikan kepentingannya sebelum pembacaan jawabannya dapat dilakukan. Hal tersebut juga telah diperkuat dalam yurispurdensi No. 447 K/Sip/1976 tertanggal 20 Oktober 1976 yang menyatakan Permohonan untuk mengadakan penambahan dalam gugatan dapat dilakukan apabila pihak Tergugat menyetujuinya.

Kesepakatan adalah Undang-Undang bagi Mereka yang Membuatnya

Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan Semua kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Kesepakatan yang dicapai oleh para pihak dalam proses peradilan, mengikat secara hukum dan memiliki kekuatan yang setara dengan undang-undang (pacta sunt servanda). Dengan demikian, apabila para pihak yang berperkara dalam persidangan bersepakat untuk mengubah gugatan mengenai pokok perkara, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan mengikat.

Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sederhana adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efisien dan efektif. Cepat artinya penyelesaian perkara diselesaikan dalam waktu wajar tanpa penundaan yang tidak perlu, untuk menghindari proses berlarut-larut demi tercapainya kepastian hukum (Muhammad Yasin, 2018). Selanjutnya yang dimaksud dengan biaya ringan adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.

Dalam praktiknya, ada yang berpandangan perubahan gugatan mengenai pokok perkara dalam persidangan sebelum jawaban tergugat melanggar hukum acara, sehingga Majelis Hakim memberikan saran untuk mencabut gugatan dan mendaftarkannya kembali. Namun penulis berpandangan hal tersebut tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan karena mencabut gugatan dan mendaftarkannya kembali tidak efisien/tidak efektif, berbelit-belit, serta biaya persidangan menjadi lebih mahal.

Aturan hukum termasuk hukum acara tidak boleh bertentangan dengan asas hukum (Supeno, Muhtar Dahri, dan Hafid Zakariya, 2019) khususnya asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang disepakati para pihak tanpa perlu dicabut dan dimasukkan gugatan kembali dapat menghindari proses pemeriksaan yang berlarut-larut, mengurangi biaya perkara, dan menyederhanakan proses peradilan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Majelis Hakim tidak dapat melarang perubahan gugatan mengenai pokok perkara sepanjang telah disepakati oleh para pihak khususnya tergugat, tanpa perlu dicabut dan dimasukkan gugatan kembali sebagaimana asas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan turunannya yaitu konsep choice of law, choice of forum, dan choice of jurisdiction.

Choice of Law, Choice of Forum dan Choice of Jurisdiction

Kebebasan para pihak dalam hukum acara perdata juga tercermin dalam konsep choice of law, choice of forum, dan choice of jurisdiction sebagaimana hal tersebut adalah turunan dari asas kebebasan berkontrak (freedom of contract). Choice of law memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan hukum apa yang akan menyelesaikan perkara di antara mereka (Sitti Nurjannah, 2018). Choice of forum, lebih menekankan kepada pemilihan forum (pengadilan, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa) yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa, sedangkan dalam choice of jurisdiction penetrasi maknanya lebih menekankan kepada pemilihan yurisdiksi kewenangan mengadili dari forum yang bersangkutan. Choice of jurisdiction memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih pengadilan mana yang berwenang menyelesaikan perkara mereka (Syahrin, 2018).

Lebih lanjut, para pihak juga berhak menentukan siapa arbiter yang akan menyelesaikan perkara melalui arbitrase, serta siapa mediator yang ditunjuk oleh para pihak dalam mediasi. Pada prinsipnya para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan mereka. Dalam hal menentukan siapa yang berhak menyelesaikan sengketa antara mereka diberi kebebasan, maka perubahan gugatan mengenai pokok perkara sepanjang disepakati para pihak pun seyogianya demikian.

Kesimpulan

Perubahan gugatan mengenai pokok perkara sebelum jawaban oleh tergugat tidak melanggar hukum acara perdata sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya tergugat. Perubahan gugatan mengenai pokok perkara yang disepakati para pihak di dalam persidangan dapat dilakukan tanpa mencabut gugatan berdasarkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga dapat mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi biaya, dan menyederhanakan proses peradilan sepanjang kepentingan tergugat terlindungi.

Saran

Majelis Hakim seyogianya memberikan ruang bagi para pihak untuk menyepakati perubahan gugatan mengenai pokok perkara sebelum jawaban oleh tergugat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Daftar Pustaka

Faqih, A. (2026). Metode Argumentum A Contrario Dalam Penemuan Hukum. JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial Dan Humaniora, 1(1), 1-11.

Muhammad Yasin (2018). Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, https://www.hukumonline.com/berita/a/peradilan-yang-sederhana--cepat--dan-biaya-ringan-lt5a7682eb7e074/

Putri Ayu Trisnawati (2020). Pengaturan Perubahan Gugatan Dalam Hukum Acara Perdata, https://pdb-lawfirm.id/pengaturan-perubahan-gugatan-dalam-hukum-acara-perdata/

Supeno, S., Dahri, M., & Zakariya, H. (2019). Kedudukan Asas Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Wajah Hukum, 3(1), 51-59.

Syahrin, M. A. (2018). Penentuan Forum Yang Berwenang Dan Model Penyelesaian Sengketa Transaksi Bisnis Internasional Menggunakan E-Commerce: Studi Kepastian Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 207-228.

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

Wiguna, M. O. C. (2018). Peluang penyelesaian sengketa perdata tentang tanah melalui alternative dispute resolution dengan asas-asas hukum perjanjian di dalamnya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 506-520.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…