Cari Berita

Curi Emas hingga Bakar Rumah, Mantan Sopir Hakim Khamozaro Waruwu Divonis 6 Tahun Penjara

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-07-29 20:35:53
Dok. PN Medan

Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Fahrul Azis Siregar (30), mantan sopir pribadi hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, dalam perkara pembakaran rumah dan pencurian perhiasan emas milik mantan majikannya. Putusan dibacakan pada Rabu (29/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan kumulatif kesatu dan kedua, yakni Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut sejumlah keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dan meninggalkan dampak trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif sepanjang persidangan, dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga: Relevansi Standar Rupiah dalam KUHP Baru di Tengah Inflasi & Lonjakan Harga Emas

Putusan ini di bawah tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, yang pada sidang dua pekan sebelumnya meminta agar terdakwa dipidana tujuh tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap: menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir. 

Baca Juga: 3 Terdakwa Penadah Barang Curian Milik Hakim Khamozaro Waruwu Diadili di PN Medan

Perkara ini bermula dari peristiwa pada 4 November 2025 di kediaman Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Sunggal. Dalam persidangan sebelumnya, Fahrul mengaku mengambil perhiasan emas dari lemari kamar, lalu menyulut api pada lemari tersebut. Ia juga menyatakan bertindak seorang diri tanpa suruhan pihak lain.

Perkara terhadap para penadah perhiasan disidangkan dalam berkas terpisah dan telah lebih dulu diputus. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…