Cari Berita

Curi Motor Untuk Beli Makan, PN Ngabang Terapkan Restoratif Justice Ke Pelaku

PN Ngabang - Dandapala Contributor 2025-11-28 17:00:35
Dok. Ist

Ngabang, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri Ngabang (PN Ngabang) berhasil menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan Keadilan Restoratif dalam perkara Nomor 111/Pid.B/2025/PN Nba pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 dengan kualifikasi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam asal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPyang dilakukan oleh Terdakwa Fransiskus Ongki Alias Ongki Anak (Alm) Albinus Abun.

“Menyatakan Terdakwa Fransiskus Ongki Alias Ongki Anak (Alm) Albinus Abun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama serta menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan” Tegas Ketua Majelis Hakim Raden Roro Siti Nur Rochmah dalam sidang di PN Ngabang, Kamis (27/11/2025), didampingi oleh Eunike Ratna Chrisandy dan Ruth Febrianti Sinulingga selaku Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan di dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Ngabang beralamat di Jalan Raya, Amboyo Inti, Ngabang, Landak, Kalimantan Barat.

Perkara ini berawal saat Terdakwa mendengar Korban pulang, Kemudian Terdakwa berjalan kaki ke depan, mencari warung makan, namun warung tersebut tutup, sehingga Terdakwa kembali ke kos. Saat itu Terdakwa tidak memiliki motor, karena motor Terdakwa telah digadaikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selanjutnya, Terdakwa berniat meminta makanan kepada Saksi Debi Wulan. Namun, ketika Terdakwa membuka pintu kamar Saksi Debi Wulan, kamar tersebut dalam keadaan kosong dan Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik Terdakwa mengambil kunci motor tersebut dan segera turun untuk menggunakan sepeda motor milik Saksi Debi Wulan untuk membeli makanan, Terdakwa berniat kembali ke kos, namun karena takut lalu menitipkan Motor tersebut di Rumah orang tua Terdakwa tanpa memiliki izin.

Baca Juga: Keharuan Eksekusi Penyerahan Anak oleh PN Ngabang Kalbar

“Majelis Hakim dalam menjatuhan hukuman menilai dalam proses penegakan hukum tidaklah bertujuan untuk membuat nestapa salah satu pihak, akan tetapi untuk menjaga keharmonisan hubungan di masyarakat, yang lebih lanjut perkembangan sistem pemidanaan, tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap Terdakwa melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa. Majelis Hakim juga menilai dengan adanya perdamaian antara Para Pihak tersebut, terlebih keduanya mengenal satu sama lain, maka diharapkan dapat membawa kebaikan bagi Terdakwa maupun Saksi Korban di hari yang akan datang”, tegas Ketua Majelis dalam Putusannya.

Baca Juga: Penguatan Integritas dan Akurasi Kinerja, WKPT Pontianak Tinjau 4 Satker Ini!

Bahwa Majelis Hakim didalam Putusannya Menimbang keadaan yang memberatkan Terdakwa yaitu Akibat perbuatan Terdakwa Korban mengalami kesulitan tidak memiliki kendaraan untuk digunakan sebagai sarana transportasi sedangkan Keadaan yang meringankan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa belum pernah dihukum dan diantara Terdakwa serta Pelaku Sudah terjadi perdamaian.

keberhasilan PN Ngabang menerapkan Restorative Justice menjadi bukti nyata tujuan keadilan restoratif yaitu mementingkan terpenuhinya kebutuhan material, emosional dan sosial korban serta Pemulihan Hubungan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…