Jakarta- Sidang kasus suap pengembalian barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit kembali memanas dengan pengakuan mengejutkan dari terdakwa Oktavianus Setiawan. Dalam persidangan hari ini, para terdakwa—Jaksa Azam Akhmad Akhsya, pengacara Oktavianus Setiawan, dan pengacara Bonifasius Gunung—secara bergantian berperan sebagai saksi dan terdakwa.
Ketegangan memuncak saat Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H. menginterogasi Oktavianus Setiawan dengan pertanyaan-pertanyaan tajam.
"Saudara saksi, coba saudara jelaskan, berapa kali ketemu dengan Azam sebelum perkara pokok putus dan berapa kali saudara ketemu setelah perkara putus?" tanya Hakim Ketua.
Baca Juga: Jaksa Azam Didakwa Korupsi Barang Bukti Rp 11 M, Istri Ngaku Buat Umroh Dll
"Selama persidangan tidak pernah ketemu, tapi setelah putusan menjelang eksekusi ada 3 sampai 4 kali pertemuan," jawab Oktavianus tegas.
"Gini simple... Saudara itu merasa dipaksa untuk memberikan uang bila tidak nanti akan dipersulit, atau semua itu atas kesepakatan saudara?" cecar Hakim Ketua.
Pertanyaan tersebut tampak menohok Oktavianus yang sebelumnya berusaha mengelak dengan menyatakan bahwa uang sebesar Rp 8,5 miliar diberikan kepada Andi Rianto, bukan langsung kepada Jaksa Azam.
"Saya tidak memberikan kepada terdakwa Azam, tapi kepada Andi Rianto yang merupakan pengacara yang mengaku perwakilan kelompok Bali," ujar Oktavianus dalam sidang hari ini, 10 Juni 2025.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim Ketua langsung meninggikan nada suaranya.
"Saudara ini gimana sih? Saudara kan pengacara! Kenapa tidak bilang ke Andi Rianto, 'Eh, elo kok minta sama saya? Elo minta sama JPU Azam!'"
Atas sentilan keras tersebut, saksi Oktavianus hanya bisa tertunduk diam.
Atas keterangan saksi Oktavianus tersebut, terdakwa Azam Akhmad Akhsya dengan tegas membantah semuanya.
"Saksi Oktavianus sepertinya berhalusinasi," ujar Azam dengan nada tinggi.
"Memang dia tidak memberikan uang kepada saya, tapi dia ada transfer kepada Saksi Andi Rianto yang notabene adalah honorer kejaksaan."
Pernyataan ini menimbulkan keributan dalam ruang sidang, karena Azam secara tidak langsung mengakui adanya aliran dana ke pegawai kejaksaan, meski membantah menerima uang secara pribadi.
Hakim Ketua melanjutkan interogasi dengan pertanyaan mengenai aliran dana.
"Kapan saudara tahu ada uang masuk ke rekening saudara?" tanya Hakim Ketua.
"Tanggal 8 Desember 2023 baru tahu ada uang masuk," jawab Oktavianus.
"Terus kapan itu Andi Rianto mengirim nomor rekening kepada saudara?" lanjut Hakim.
"Tanggal 6 Desember 2023," jawab Oktavianus, yang langsung menimbulkan kegaduhan di ruang sidang karena implikasi bahwa nomor rekening untuk transfer disiapkan sebelum uang pengembalian barang bukti diterima.
Hakim Ketua kemudian menegaskan pertanyaannya, "Oke... Setelah saudara menerima uang sekitar 53 miliar tersebut, berapa yang saudara terima dan masuk ke rekening saudara?"
Jawaban Oktavianus mengejutkan hadirin di ruang sidang.
"Sukses fee saya dari yang 35 miliar adalah 30 persen, sedangkan yang BA-20 lainnya dengan transferan 17,5 M, setelah saya transfer ke Andi Rianto, sisanya 8,5 miliar itu saya gunakan untuk membayar utang paguyuban dan saya berikan kepada Saksi Davidson 3 miliar yang diakuinya hanya 1 miliar."
Berdasarkan surat dakwaan, Oktavianus Setiawan didakwa telah memberikan suap sekitar Rp 8,5 miliar kepada Jaksa Azam Akhmad Akhsya melalui rekening atas nama Andi Rianto (pegawai honorer Kejaksaan Negeri Jakarta Barat). Uang tersebut berasal dari manipulasi pengembalian barang bukti sekitar Rp 17,8 miliar yang seolah-olah untuk kelompok Bali, padahal kelompok tersebut diduga hanya akal-akalan Oktavianus untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dari total Rp 53.757.954.626 yang ditransfer ke rekening Oktavianus sebagai pengembalian barang bukti untuk para korban yang diwakilinya, sebagian besar seharusnya didistribusikan kepada korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).
Sementara itu, Bonifasius Gunung mengakui telah memberikan sekitar Rp 3 miliar kepada Jaksa Azam dari pengembalian barang bukti sebesar Rp 8,4 miliar yang diterimanya untuk mewakili 68 korban. Pengacara ketiga, Brian Erik First Anggitya, juga memberikan Rp 200 juta dari pengembalian sebesar Rp 1,7 miliar.
Jaksa Azam Akhmad Akhsya, berdasarkan dakwaan, memanipulasi pengembalian barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit. Total uang yang diterima Azam dari ketiga pengacara mencapai sekitar Rp 11,7 miliar.
Kasus ini berawal dari perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit dengan terdakwa Hendry Susanto yang telah diputus hingga tingkat kasasi pada 26 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa uang diperintahkan untuk dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban yang mewakili mereka.
Baca Juga: Di Dakwaan, Kajari Jakbar dkk Disebut Kecipratan Uang Hasil ‘Nilep’ Rp 11 M
Pertanyaan Hakim Ketua tentang apakah pemberian uang tersebut atas dasar paksaan atau kesepakatan menjadi kunci penting dalam perkara ini, karena akan menentukan peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam tindak pidana suap yang didakwakan.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sunoto, S.H., M.H., Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Ak., S.H., M.AB., CFE akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain/saksi ade charge yang dihadirkan oleh para terdakwa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI