Cari Berita

Dirjen Badilum MA RI bertemu Perwakilan PT. Pos Indonesia di Makassar, Ada Apa?

Rahmi Sahabuddin - Dandapala Contributor 2025-10-17 12:55:03
Dok.Ist.

Makassar – Ditjen Badilum mengadakan pembinaan dan rapat monitoring serta evaluasi surat tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. 

“Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait masalah pengantaran surat tercatat yang dihadapi satker”, ucap Dirjen Badilum.

Ditjen Badilum dan Pengadilan Tinggi Makassar mengundang para ketua dan panitera pengadilan negeri se-Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi pengiriman surat tercatat yang dilakukan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, pada kegiatan yang bertempat di PT Makassar pada hari Selasa (14/10/2025).

Baca Juga: Tanggal Dikirim Upaya Hukum Pengadilan Pajak: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Panitera PN Makassar menyampaikan data surat tercatat dari Januari 2025 sampai sekarang terdapat 9.035 pengantaran surat tercatat dan yang berhasil dilaksanakan PT Pos Indonesia hanya sekitar 7.999. Surat Tercatat yang retur terdapat 1.125 atau sekitar 10% dari jumlah yang dikirimkan tiap bulannya. PN Makassar itu sendiri telah melakukan beberapa kali Monev dengan PT Pos Indonesia untuk mencari Solusi terkait kendala tersebut.

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Zainuddin dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita. 

“Harus menjalin komunikasi yang intens antara PN dengan PT Pos Indonesia agar terdapat sinergitas dalam pelaksaan surat tercatat sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat,” ujar Dirjen Badilum.

Baca Juga: PN Makassar Sosialisasikan Layanan Pengadilan ke Pemkot dan APH

Kendala dari pengadilan negeri se-Sulawesi Selatan kemudian ditanggapi oleh narasumber dari Dino Ariyadi, Executive Vice President Enterprise Business PT Pos Indonesia yang hadir dalam kegiatan di Makassar ini. 

Menurut narasumber, salah satu kendala pengantaran oleh petugas pos adalah tidak ditulis lengkapnya alamat pada amplop oleh Jurusita sehingga  menyulitkan dalam penyampaian surat tercatat tersebut. lebih lanjut disampaikan PT Pos Indonesia tetap berkomitmen untuk melaksanakan pengiriman dokumen surat tercatat sesuai dengan MoU yang telah disepakati sebelumnya. (Muhammad Nurulloh Jarmoko/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI