Dirjen Badilum H Bambang Myanto menekankan pentingnya integritas bagi hakim dan aparatur pengadilan. Di mana integritas itu akan menghasilkan kinerja yang berkualitas.
“Kinerja yang berkualitas terwujud dari empat faktor, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecepatan dan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta etika dan integritas,” kata Bambang Myanto.
Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Dalam acara itu, hadir secara offline dan online seluruh satker di bawah Badilum di seluruh Indonesia.
“Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsistensi dalam pelayanan,” ucap Bambang Myanto yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
Bambang Myanto menyoroti perubahan mindset pencari keadilan terhadap pelayanan penanganan perkara. Sebelum tahun 2000, masyarakat masih menunggu putusan. Setelah itu, masyarakat mencari tahu dan menanyakan perkembangan penanganan perkara. Setelah 2014, masyarakat ingin mengetahui batas waktu penanganan perkara. Kerap ditemui protes dan membuat pengaduan dan lain-lain.
“Setelah 2015, masyarakat mengetahui tahapan proses penanganan perkara, menuntut informasi lebih terhadap penanganan perkara dan semakin banyak pengaduan terhadap hal tersebut. Dan setelah 2020, terjadi perubahan ekspektasi dari kecepatan dan kuantitas ke kualitas dan konsistensi putusan,” beber Bambang Myanto.
Untuk menjawab harapan masyarakat itu, maka jawabannya adalah integritas tinggi. Sebab, dengan adanya integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
“Hakim dan aparatur pengadilan merupakan salah satu profesi sehingga ia merupakan pilihan. Namun integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur pengadilan merupakan kewajiban dan bukan lagi sebuah pilihan,” ungkap Bambang Myanto.
Oleh sebab itu diperlukan penguatan integritas. Yaitu penguatan integritas di kelembagaan dan secara personal. Untuk mewujudkannya, Ditjen Badilum sudah melakukan berbagai upaya penguatan integritas, seperti pembinaan rutin, penyempurnaan pola promosi dan mutasi, layanan ruang tamu virtual dan kebijakan larangan gratifikasi seluruh aparatur pengadilan umum.
Ada juga program AMPUH dan Abhinaya Upangga Wisesa serta Aplikasi Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik (SISUPER). Juga Pemantauan Kinerja pengadilan melalui SATU JARI dan CCTV.
“Adapun tantangannya yaitu beban kerja yang tinggi dengan SDM yang terbatas. Keterbatasan anggaran. Kompleksitas perkara. Transparansi dan akuntabilitas. Tantangan internal berupa resistensi terhadap perubahan. Tantangan eksternal berupa ekspektasi dan harapan penerima layanan yang terus meningkat,” urai Bambang Myanto.
Bambang Myanto menyatakan rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki tertinggi untuk mendapatkan rezeki terendah.
“Kinerja yang berkualitas tidak secara otomatis dan secara natural terbentuk, melainkan hasil dari upaya yang cerdas dan berintegritas, inovatif, sistematis, dan terus- menerus,” pungkas Bambang Myanto berpesan.
Dalam kesempatan itu, Dirbinganis Badilum Hasanuddin mengutip kalimat yang disampaikan Samuel Jhonson.
"Integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berdaya. Pengetahuan tanpa Integritas jelas berbahaya," ucap Hasanuddin.