Jakarta. Direktorat Jenderal
Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia
menegaskan pentingnya peningkatan kinerja dan penguatan integritas aparatur
peradilan di lingkungan peradilan umum. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan
pembinaan Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri yang digelar di Jakarta,
3/3/2026.
Direktur Jenderal Badilum, H.
Bambang Myanto, dalam paparannya menekankan bahwa Pengadilan Negeri merupakan
garda terdepan pelayanan peradilan. Oleh karena itu, tuntutan publik terhadap
peradilan yang bersih dan profesional harus dijawab melalui kinerja yang
optimal serta integritas yang tidak dapat ditawar.
“Kinerja dan integritas adalah
dua pilar utama. Transformasi menuju peradilan modern berbasis teknologi harus
diiringi dengan pengawasan yang efektif dan pembinaan berkelanjutan,” tegasnya.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Kinerja Panitera Diukur Secara Akurat Sebagai Bahan Promosi
Peran Strategis Ketua dan
Panitera
Dalam kegiatan tersebut
ditegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri memiliki peran strategis sebagai
leader dan role model integritas, pengendali manajemen perkara dan kinerja,
pelaksana pengawasan melekat (waskat), serta penjamin kualitas putusan dan
pelayanan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Sementara itu, Panitera
berperan sebagai penanggung jawab administrasi perkara, penjamin validitas dan
akurasi data perkara, pengelola biaya perkara secara akuntabel, serta pengawas
ketepatan minutasi dan publikasi putusan.
Dirjen Badilum juga
mengingatkan agar pengawasan tidak dilakukan sekadar formalitas. Masih
ditemukan praktik pengawasan yang hanya bersifat administratif tanpa menyentuh
substansi, sehingga berpotensi membuka celah penyimpangan, khususnya dalam
pengelolaan keuangan perkara.
Penguatan Integritas dengan Pemetaan
Daerah Rawan
Ditjen Badilum mendorong
setiap pengadilan, Ketua Pengadilan dan Panitera untuk memetakan bawahannya yang
berpotensi rawan melakukan perbuatan koruptif. Langkah ini dipandang penting
sebagai upaya preventif untuk menekan potensi penyimpangan sejak dini.
Penguatan integritas juga
dilakukan melalui penerapan prinsip zero
tolerance terhadap korupsi dan gratifikasi, pencegahan konflik kepentingan,
implementasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM), serta sistem reward and punishment yang konsisten.
Digitalisasi dan Modernisasi
Peradilan
Dalam rangka peningkatan
kinerja, Ditjen Badilum terus mendorong digitalisasi administrasi perkara
melalui optimalisasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagaimana
diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/IV/2019.
Selain itu, penguatan
dilakukan melalui berbagai aplikasi pendukung seperti SIPAPU, EIS,
e-Eksaminasi, Badilum Learning Center, Ruang Tamu Virtual, hingga program AMPUH
yang merupakan sistem monitoring dan evaluasi berbasis checklist elektronik sesuai
Buku IV Pedoman Pengawasan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) juga ditegaskan sebagai wajah terdepan peradilan. PTSP mengedepankan
prinsip terintegrasi, transparan, dan pasti, sekaligus membatasi interaksi
langsung antara pencari keadilan dan aparatur guna mencegah gratifikasi.
Sementara itu, implementasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan
Keamanan dalam Lingkungan Peradilan turut memperkuat konsep area steril dan
perlindungan independensi hakim melalui pembatasan akses fisik serta pengawasan
CCTV 24 jam.
Komitmen Bersama Wujudkan
Peradilan Bersih
Dalam kesimpulannya, Dirjen
Badilum menegaskan bahwa kinerja dan integritas harus berjalan beriringan.
Kepemimpinan yang kuat akan menentukan kualitas peradilan, sementara komitmen
bersama menjadi kunci terwujudnya peradilan yang bersih dan bermartabat.
Baca Juga: Dirjen Badilum Tekankan Integritas untuk Raih Kinerja Berkualitas
“Peradilan yang dipercaya
masyarakat adalah fondasi negara hukum. Integritas bukan pilihan, melainkan
kewajiban yang harus dijaga tanpa kompromi,” tegasnya.
Melalui pembinaan ini, Ditjen Badilum berharap seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri semakin memperkuat peran strategisnya dalam menjaga marwah peradilan serta memastikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. (hph, ldr, iw)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI