Jakarta — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi, menjadi narasumber dalam Webinar KUHAP 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Kamis (10/9/2026). Kegiatan tersebut digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube.
Dalam paparannya, Prim Haryadi menekankan bahwa berlakunya KUHAP baru tidak terlepas dari berbagai persoalan dalam penerapannya. Menurutnya, ketidaksempurnaan rumusan dalam KUHAP bukan menjadi alasan berhentinya upaya mewujudkan keadilan.
“Ketidaksempurnaan teks dalam KUHAP bukan akhir dari keadilan, namun awal dari tanggung jawab penafsiran,” ujar Prim.
Baca Juga: Ketua Kamar Pidana MA Jelaskan Arah Baru KUHAP 2025 lewat Penerapan PERMA dan SEMA
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah mengambil sejumlah langkah untuk memberikan pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul setelah berlakunya KUHAP. Sejumlah kebijakan tersebut antara lain SEMA Nomor 1 Tahun 2026, SEMA Nomor 2 Tahun 2026, SEMA Nomor 3 Tahun 2026, SEMA Nomor 4 Tahun 2026, serta PERMA Nomor 3 Tahun 2026.
Salah satu hal yang disampaikan Prim berkaitan dengan mekanisme pengajuan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat banding diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Selain itu, petikan putusan pengadilan tinggi pada hari yang sama wajib diunggah ke dalam sistem informasi pengadilan. Sementara itu, salinan putusan diberikan paling lambat dalam waktu tujuh hari.
Dalam kesempatan tersebut, Prim juga menguraikan sejumlah persoalan terkait mekanisme keadilan restoratif melalui mekanisme kesepakatan atau penyelesaian tertentu dalam KUHAP baru, termasuk mengenai MKR.
Ia menjelaskan bahwa melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026, perkara dengan ancaman pidana lima tahun tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme MKR.
Sementara terhadap tindak pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang dilakukan karena kealpaan, mekanisme tersebut juga dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan RPP MKR.
Baca Juga: Ketua Kamar Pidana MA: Hakim Harus Adaptif, Tak Hanya Menunggu Aturan Sempurna
Prim Haryadi juga membahas mengenai putusan pemaafan hakim. Ia menjelaskan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim tidak tersedia upaya hukum kasasi.
Webinar KUHAP 2026 menjadi salah satu ruang untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai berbagai perubahan dalam hukum acara pidana, sekaligus menjembatani persoalan normatif dengan kebutuhan praktik peradilan setelah berlakunya KUHAP yang baru.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI