Jakarta — Masih dalam
Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif (Perisai) Badilum episode ke-15 pada
Senin, 27 April 2026. Salah satu agenda pada sesi kedua kegiatan tersebut
adalah sosialisasi upaya hukum kasasi perkara pidana yang diselenggarakan secara
daring dan diikuti satuan kerja peradilan umum dari seluruh Indonesia.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung
RI Prim Haryadi selaku narasumber menegaskan bahwa pemahaman mengenai upaya
hukum penting bukan hanya dari sisi substansi perkara, tetapi juga berkaitan
erat dengan perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
Sorotan dalam pemaparan tersebut
yang cukup penting adalah mengenai putusan bebas. Dalam paparannya, Prim
Haryadi menegaskan bahwa Pasal 168 KUHAP tidak dapat serta-merta dijadikan
dasar untuk menyimpulkan bahwa putusan bebas dapat diajukan kasasi, karena
norma tersebut mengatur mengenai wewenang mengadili, bukan upaya hukum.
Baca Juga: Uji Publik RUU Pelaksanaan Pidana Mati, Tuaka Pidana MA Bahas Peran Peradilan
Prim kemudian mengutip
pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 179/Pid.Sus/2026/PT
JMB yang menilai bahwa dalam paradigma KUHAP baru, putusan bebas tidak lagi
membuka ruang bagi upaya hukum biasa.
“Terhadap putusan bebas, upaya
hukum biasa berupa banding maupun kasasi tidak dimungkinkan lagi dalam
paradigma KUHAP baru,” ujar Prim mengutip pertimbangan putusan tersebut.
Meski demikian, dalam catatan acara
disebutkan pula bahwa Mahkamah Agung belum mengeluarkan kebijakan khusus
mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, sehingga pada praktiknya masih
diperlukan kehati-hatian dalam membaca aturan peralihan dan perkembangan
penerapannya di pengadilan.
Materi sosialisasi juga
menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai
pedoman masa transisi. Dalam paparan dijelaskan bahwa perkara yang pemeriksaan
identitas terdakwanya dilakukan sebelum 2 Januari 2026 masih mengikuti rezim
KUHAP 1981, sehingga terhadap putusan bebas masih dimungkinkan pengajuan
kasasi.
“Perkara yang pemeriksaan
identitas terdakwanya dilakukan pada atau setelah 2 Januari 2026 tunduk pada
KUHAP 2025, sehingga putusan bebas tidak lagi membuka ruang kasasi,” tegasnya.
Pada sesi lain, Ketua Kamar
Pidana Mahkamah Agung juga menjelaskan jangka waktu pengajuan kasasi selama 14
hari tidak lagi dihitung sejak pemberitahuan putusan, melainkan sejak putusan
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
“Selain menginformasikan jadwal
pembacaan putusan kepada para pihak, pengadilan juga harus segera mengunggah
petikan putusan ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari
yang sama,” ucapnya.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas: Suatu Analisis
Di akhir pemaparannya, Prim
Haryadi menekankan bahwa KUHAP 2025 tidak boleh dipahami semata sebagai
kumpulan prosedur yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk menjaga tertib
peradilan, melindungi martabat manusia, serta menyeimbangkan kepastian hukum,
kemanfaatan, dan keadilan.
“Di tangan hakim, norma yang tampak kaku dapat diberi arah, kekosongan hukum dapat dijembatani, dan hukum acara dapat menjadi jalan menuju keadilan yang tertib serta manusiawi,” ujar Prim menutup pemaparannya. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI