Jakarta – Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) YM. Dr. Prim Haryadi, menyampaikan sejumlah serangkaian regulasi terbaru dalam bentuk PERMA dan SEMA sebagai respon atas keberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagaimana disampaikan dalam kegiatan webinar KUHAP 2026 yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan Kementerian Hukum pada hari Kamis (10/11).
Rangkaian Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP 2025, SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pedoman Upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas serta banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pedoman Putusan Pemaafan Hakim.
Pada paparan yang disampaikan, Dr. Prim Haryadi menyatakan Pada SEMA Nomor 3 Tahun 2026, Mahkamah Agung memperbarui pedoman praperadilan yang membedakan akibat hukum berdasarkan waktu pendaftarannya,
Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan
“Apabila permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau sedang diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan ke pengadilan negeri namun pemeriksaan pokok perkaranya ditangguhkan sampai adanya putusan praperadilan. Sebaliknya, jika praperadilan baru didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan praperadilan tidak menghalangi dan pemeriksaan pokok perkara tetap berjalan. Dalam kondisi tersebut, permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.” Ucap Tuaka Pidana tersebut.
Lebih lanjut, Dr. Prim Haryadi menyampaikan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2026.
Dr. Prim Haryadi menegaskan bahwa upaya hukum kasasi maupun banding terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Ketua Kamar Pidana juga menegaskan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang tidak dapat dimaknai sebagai dasar dan kewenangan banding terhadap putusan bebas. Di samping itu, permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu atau tidak disertai pengajuan memori kasasi dalam batas waktu 14 hari kalender dinyatakan tidak dapat diterima dan mengakibatkan hak kasasi pemohon gugur berdasarkan Pasal 303 ayat (1) dan (3) KUHAP.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga memuat ketentuan mengenai putusan lepas, di mana terdakwa wajib diperintahkan keluar dari tahanan sejak putusan diucapkan sesuai Pasal 253 ayat (1) huruf c KUHAP.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
“Terdakwa yang diputus lepas dari segala tuntutan hukum wajib diperintahkan keluar dari tahanan sejak putusan diucapkan, dan apabila penuntut umum mengajukan banding atas putusan lepas tersebut, kewenangan penahanan secara otomatis beralih ke pengadilan tinggi.” Ucap Tuaka Pidana
“Khusus bagi penuntut umum yang mengajukan permohonan banding, Pasal 289 ayat (3) dan (4) KUHAP mewajibkan penyerahan memori banding dalam jangka waktu 7 hari kalender. Pengajuan banding tanpa memori atau yang melampaui batas waktu tersebut akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) sehingga permohonan banding dinyatakan gugur.” Tutup Dr. Prim Haryadi. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI