Ketentuan baru terhadap pemeriksaan
di tingkat banding adalah diberikannya
ruang kepada pengadilan tinggi untuk memanggil dan memeriksa kembali Saksi
dan/atau Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290 dan Pasal 292 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, baik berdasarkan
permintaan Penuntut Umum dan/atau Terdakwa maupun atas penilaian Hakim apabila
dipandang perlu.
Ketentuan baru
tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan di tingkat banding tidak lagi
semata-mata berorientasi pada pemeriksaan berkas, namun juga memberikan kesempatan
kepada pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta
yang dianggap penting dalam penyelesaian perkara.
Ketentuan tersebut
sekaligus menimbulkan persoalan mengenai parameter yang dapat digunakan hakim
tingkat banding untuk menentukan perlu atau tidaknya pemeriksaan ulang Saksi
dan/atau Ahli. Pasal 290 KUHAP Baru menentukan bahwa permintaan pemeriksaan
ulang harus disertai alasan, tetapi tidak merinci secara limitatif alasan
seperti apa yang dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan tersebut. Di sisi
lain, pemeriksaan ulang berpotensi menambah waktu dan biaya penyelesaian
perkara sehingga perlu dipastikan bahwa kewenangan tersebut tetap sejalan
dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Menurut penulis,
pemeriksaan ulang Saksi dan/atau Ahli seharusnya ditempatkan sebagai instrumen
korektif pada tingkat banding, bukan sebagai pengulangan seluruh pemeriksaan
pada tingkat pertama. Pemeriksaan ulang diperlukan apabila terdapat persoalan
pembuktian yang bersifat materil, seperti keterangan yang tidak jelas, saling
bertentangan, belum lengkap, atau terdapat kemungkinan kekeliruan dalam
penilaian fakta oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga kewenangan tersebut dapat
digunakan secara selektif agar tujuan memperoleh kebenaran materiil dapat
berjalan seimbang dengan kebutuhan untuk menyelesaikan perkara secara efektif.
Dalam menentukan
perlu atau tidaknya pemeriksaan ulang, menurut penulis parameter pertama yang
dapat digunakan adalah relevansi keterangan Saksi dan/atau Ahli dengan alasan
banding yang diajukan. Pemeriksaan ulang seharusnya diarahkan kepada keterangan
yang mempunyai hubungan langsung dengan persoalan yang sedang dipermasalahkan,
terutama apabila keterangan tersebut mempunyai pengaruh terhadap pembuktian
unsur tindak pidana atau fakta penting dalam perkara. Sebaliknya, apabila suatu
keterangan tidak mempunyai hubungan yang signifikan dengan alasan banding,
pemeriksaan ulang justru berpotensi menjadi kegiatan yang tidak memberikan
manfaat terhadap penyelesaian perkara.
Parameter
berikutnya adalah materialitas keterangan dan adanya ketidakjelasan atau
pertentangan dalam keterangan Saksi dan/atau Ahli. Pemeriksaan ulang dapat
dipertimbangkan apabila terdapat perbedaan keterangan yang berpengaruh terhadap
penilaian fakta, keterangan yang tidak konsisten, atau perbedaan pendapat Ahli
yang belum memperoleh penjelasan memadai pada tingkat pertama. Dalam keadaan
demikian, pemeriksaan langsung oleh hakim tingkat banding dapat berfungsi sebagai
bentuk mengklarifikasi persoalan yang berpotensi memengaruhi kebenaran fakta
dan kualitas putusan.
Pemeriksaan ulang
juga dapat diperlukan apabila terdapat dugaan kekeliruan pengadilan tingkat
pertama dalam menilai fakta atau apabila terdapat Saksi dan/atau Ahli yang
sebelumnya tidak hadir dalam persidangan. Namun, keadaan tersebut tidak berarti
pemeriksaan ulang harus dilakukan secara langsung, sebab hakim pada dasarnya
tetap harus menilai apakah keterangan yang hendak diperoleh benar-benar relevan
dan material terhadap perkara, sehingga sebelum pemeriksaan ulang dapat dilakukan,
harus terdapat adanya tujuan yang jelas mengenai fakta apa yang hendak
diklarifikasi, dilengkapi, atau diuji kembali oleh pengadilan tingkat banding.
KUHAP
Baru memberikan dua kemungkinan pemeriksaan ulang, yaitu berdasarkan permintaan
para pihak dan berdasarkan penilaian hakim sendiri. Penuntut Umum dan/atau
Terdakwa dapat meminta pemeriksaan kembali Saksi dan/atau Ahli dalam memori
banding dengan disertai alasan, sedangkan hakim tingkat banding dapat memanggil
dan memeriksa sendiri Terdakwa, Penuntut Umum, Saksi, dan/atau Ahli yang tidak
dimintakan untuk didengar kembali apabila dipandang perlu. Oleh karena itu,
permintaan pemeriksaan ulang dari para pihak tidak dapat dimaknai sebagai
kewajiban bagi hakim untuk mengabulkannya, melainkan harus terlebih dahulu
dinilai berdasarkan relevansi, materialitas, dan kebutuhan pemeriksaan perkara.
Dari sisi
efektivitas, pemeriksaan ulang tidak tepat jika hanya diukur dari cepat atau
lambatnya perkara diselesaikan. Pemeriksaan ulang dapat dikatakan efektif
apabila mampu memberikan manfaat nyata dalam mencari kebenaran materiil,
memperjelas fakta yang sebelumnya belum terang, atau memperbaiki kekeliruan
dalam penilaian fakta pada tingkat pertama. Oleh karena itu, efektivitas
pemeriksaan ulang harus dilihat dari keseimbangan antara manfaat pemeriksaan
dengan tambahan waktu, biaya, dan sumber daya yang diperlukan.
Kenapa persoalan
waktu dan biaya perlu diperhatikan? karena apabila mempertimbangkan kondisi
geografis Indonesia yang sangat beragam. Jarak antara pengadilan tinggi dengan
pengadilan negeri, tempat penahanan Terdakwa, tempat tinggal Saksi dan/atau
Ahli tidak selalu mudah untuk ditempuh, terutama pada wilayah kepulauan,
pegunungan, atau daerah dengan akses transportasi terbatas. Pemeriksaan secara
fisik juga dapat menimbulkan biaya transportasi dan akomodasi, kebutuhan
pengamanan dan pengawalan Terdakwa, mobilisasi aparat, serta biaya dan waktu
yang harus dikeluarkan Saksi dan/atau Ahli untuk hadir secara langsung.
Dalam
kondisi tersebut maka persidangan secara elektronik seharusnya lebih
dikedepankan sebagai salah satu solusi dalam pelaksanaan pemeriksaan ulang pada
tingkat banding. Mahkamah Agung telah memiliki dasar pengaturan melalui PERMA
Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik,
yang antara lain mengatur pemeriksaan Saksi dan Ahli secara elektronik serta
mengakui nilai pembuktian keterangan yang diberikan secara elektronik. PERMA
Nomor 8 Tahun 2022 juga mengenal keadaan tertentu yang antara lain dapat
disebabkan oleh jarak, sehingga kondisi geografis dapat menjadi salah satu
pertimbangan dalam menentukan penggunaan persidangan elektronik.
Pengutamaan
persidangan elektronik tidak berarti setiap pemeriksaan ulang harus dilakukan
secara daring. Pemeriksaan secara langsung tetap diperlukan apabila karakter
perkara atau keterangan Saksi dan/atau Ahli membutuhkan kehadiran fisik,
misalnya ketika hakim menilai bahwa pemeriksaan langsung diperlukan untuk
memperoleh klarifikasi yang tidak utuh apabila dilakukan secara elektronik.
Namun, apabila tujuan pemeriksaan dapat dicapai melalui sarana audio visual
dengan tetap menjamin hak para pihak, dan kualitas pemeriksaan, maka
menghadirkan Saksi dan/atau Ahli secara fisik seharusnya tidak menjadi
satu-satunya pilihan.
Pendekatan
tersebut juga sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan. Cepatnya penyelesaian perkara tidak hanya
dipengaruhi oleh lamanya persidangan, namun juga oleh waktu yang diperlukan
untuk menghadirkan Terdakwa, Saksi, dan Ahli dari lokasi yang jauh serta
melakukan koordinasi pengamanan dan pengawalan. Dengan menggunakan persidangan
elektronik, pengadilan seharusnya dapat mengurangi biaya transportasi,
akomodasi, pengawalan, pengamanan, serta mobilisasi tanpa menghilangkan
kesempatan hakim untuk mendengar langsung keterangan yang diperlukan.
Sehingga
yang dapat disimpulkan adalah keberhasilan mekanisme pemeriksaan ulang tidak
seharusnya diukur dari seberapa banyak Saksi dan/atau Ahli yang dipanggil
kembali atau seberapa sering persidangan dilakukan secara langsung. Ukuran yang
lebih tepat adalah apakah pemeriksaan ulang tersebut akan mampu memperjelas
atau memperbaiki fakta yang menjadi persoalan dalam tingkat banding.
Pemeriksaan ulang yang selektif dan didukung persidangan elektronik dapat
menjadi jalan tengah antara kebutuhan memperoleh kebenaran materiil dan
tuntutan agar proses peradilan tetap cepat, sederhana, dan biaya ringan. (ldr)
Tulisan merupakan pendapat
pribadi tidak mewakili kepentingan lembaga/institusi.
Referensi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan
Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
MARI News, 2026, https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/
mekanisme-pemeriksaan-ulang-di-tk-banding-menurut-kuhap-2025-0bhS diakses 8
Agustus 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI