Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) memahami keresahan masyarakat Indonesia yang prihatin atas kondisi peradilan sekarang. Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menghimbau agar aparatur peradilan umum untuk menghindari gaya hidup atau lifestyle yang hedonis. Menariknya, masih banyak orang yang memiliki pandangan yang berbeda mengenai hedonisme. Sampai mana batas hedonisme atau berlebihan yang dimaksud?
Hedonisme, sebagaimana dikemukakan oleh Aristippos, diartikan sebagai paham yang menempatkan kesenangan dan terhindarnya hidup dari rasa sakit sebagai tujuan akhir hidup. Aliran hedon kemudian menempatkan gaya hidup bersenang-senang sebagai fokus utama dari kehidupan untuk menyadarkan pentingnya momen saat ini.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
Stoisisme atau filsafat Yunani tertua sebagaimana telah dikembangkan oleh Henry Manampiring dalam buku Filosofi Teras menjelaskan mengenai pola pikir dasar manusia berkaitan dengan kekayaan dimana filsuf Epicetus mengatakan “saya lebih kaya, artinya saya lebih baik dari kamu. Pemahaman tersebut adalah nalar yang keliru” (Manampiring, 2023).
Gaya hidup melalui penampakan aset, properti, atau harta hanyalah permasalahan kuantitas. Banyaknya kuantitas tidak memastikan kualitas pribadi manusia. Artinya juga jangan memandang rendah orang yang harta bendanya lebih rendah dari orang tersebut juga.
Himbauan dari Ditjen Badilum ini hendaknya direnungkan sebagai pengejewantahan dari filosofi teras yaitu daripada memenuhi keinginan hal-hal di luar kendali kita (dalam hal ini adalah citra aparatur peradilan umum yang hedon), maka aparatur peradilan umum ikhlas menerima dan berusaha mengendalikan keinginan pribadi untuk membuktikan kemampuan dalam tataran kuantitas gaya hidup.
Sebagai aparatur peradilan umum, sudah menjadi kewajiban dan esensi dari aparatur untuk bekerja memberikan pelayanan peradilan yang berkeadilan. Sejatinya, lebih membahagiakan dan bermakna untuk bekerja seoptimal mungkin dalam memberikan pelayanan berkeadilan.
Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun
Filosofi Arete atau filosofi keutamaan bahwa dalam kinerja aparatur peradilan harus menjunjung keadilan oleh karena kebaikan bersama (common good) akan dijaga ketika keadilan dalam bekerja telah terpenuhi (Manampiring, 2025). Mari bersama wujudkan pola gaya hidup sederhana untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung. (NH/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI