Pasangkayu, Sulawesi Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan putusan 3 bulan penjara terhadap Tarsius Arsen Nduka (20), pelaku penganiayaan terhadap 2 remaja di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Namun, karena terdakwa telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan pada Senin (8/12/2025).
“Menyatakan Terdakwa Tarsius Arsen Nduka Alias Arsen Alias Andika Putra dari Hironimus Khas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan penganiayaan dan turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif kedua Penuntut Umum,” ucap Majelis Hakim.
Peristiwa berawal pada Sabtu malam, (6/11/2025), sekitar Pukul 21.50 WITA, di Dusun Kapaha, Desa Motu, Kecamatan Baras, Pasangkayu, Sulawesi Barat. Tarsius yang saat itu berboncengan dengan Anak Saksi (yang dituntut terpisah) menghentikan sepeda motor yang ditumpangi 2 korban, Anak Korban (17) dan Saksi Muhammad Arya. Awalnya, Anak Saksi bertanya asal daerah Korban. Setelah mengetahui mereka berasal dari Doda yang ternyata memiliki dendam pribadi, Anak Saksi langsung memerintahkan Tarsius menyalip dan menghadang motor Korban.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Tanpa basa-basi, keduanya lalu memukuli korban secara bergantian. Tarsius menghajar Muhammad Arya, sementara Anak Saksi menghajar Anak Korban. Mereka memukul wajah, kepala, bahkan menginjak kepala korban yang sudah terjatuh. Namun, ketika Anak Korban menyebut hubungan keluarga mereka ternyata dekat sama-sama sepupu kedua pelaku langsung berhenti dan meminta maaf. Mereka bahkan memberikan uang Rp150 ribu untuk biaya pengobatan.
Dalam persidangan, ketiga saksi Anak Korban, Muhammad Arya, dan Anak Saksi serta ayah korban, Terdakwa, telah berdamai dan atas instruksi Majelis Hakim mereka menandatangani Kesepakatan Perdamaian pada 26 November 2025. Orangtua pelaku pun telah memberikan ganti rugi masing-masing Rp1,5 juta kepada kedua korban.
“Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas serta berpedoman terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan mencermati Surat Kesepakatan Damai tanggal 26 November 2025 yang juga telah ditandatangani oleh Terdakwa, Anak Saksi, Anak Korban, Saksi Muhammad Arya, serta seluruh pihak keluarga dari pelaku dan korban yang pada pokoknya surat tersebut menerangkan bahwa seluruh pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat jika lamanya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan sudah dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan serta telah sepadan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan bagi diri Terdakwa,” sebut Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama jangka waktu pengajuan Upaya hukum yang ditentukan berdasarkan undang-undang. (zm/fac/anandy satrio)
Baca Juga: Usai Sidang Lapangan, Rombongan PN Pasangkayu Dihadang Sekelompok Massa
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI