Cari Berita

Hakim Bukan Tukang Stempel, Ini Peran Kunci Pengadilan dalam DPA

William E. Sibarani - Dandapala Contributor 2026-06-08 17:35:56
Dok. Podium

Jakarta – Kehadiran mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam KUHAP baru menjadi salah satu terobosan penting dalam penanganan tindak pidana korporasi di Indonesia. Namun, sejumlah aspek teknis pelaksanaannya masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan regulasi pelaksana lainnya.

Hal tersebut mengemuka dalam Podcast Podium yang menghadirkan Hakim Yustisial Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dodik Setiawan Nur Heriyanto. Dalam kesempatan tersebut, Dodik menjelaskan bahwa DPA merupakan mekanisme khusus yang hanya diperuntukkan bagi korporasi dan tidak dapat diterapkan kepada pelaku perseorangan.

“DPA ini adalah mekanisme yang dikhususkan untuk korporasi. Bukan untuk individu ataupun pengurusnya sebagai pelaku tindak pidana. Fokusnya adalah pada korporasinya,” ujar Dodik.

Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan

Menurut Dodik, Pasal 328 KUHAP hanya menegaskan bahwa DPA berlaku terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi. Namun hingga saat ini belum terdapat pembatasan normatif mengenai jenis tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), beberapa tindak pidana yang sempat diusulkan dapat menggunakan DPA antara lain tindak pidana penyuapan, perbuatan curang, tindak pidana yang berdampak terhadap lingkungan hidup atau sumber daya alam, serta tindak pidana ekonomi lainnya.

“Sepanjang belum ada norma yang membatasi, saat ini tidak ada ketentuan yang melarang penerapan DPA pada jenis tindak pidana tertentu yang dilakukan korporasi. Namun ke depan bisa saja ada pembatasan ketika PP telah diterbitkan,” jelasnya.

Syarat DPA Bersifat Kumulatif

Dodik menegaskan bahwa DPA bukan mekanisme penghentian perkara maupun pengesampingan perkara. Sebaliknya, DPA justru diterapkan terhadap perkara yang telah memiliki alat bukti cukup sehingga layak diajukan ke penuntutan.

“DPA diperuntukkan terhadap perkara yang cukup buktinya sudah ada. Jadi bukan karena perkaranya lemah lalu dihentikan. Justru karena layak dituntut, maka penuntutannya ditunda dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.

Ia menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi korporasi untuk memperoleh DPA, antara lain adanya minimal dua alat bukti yang cukup, rekam jejak perusahaan yang baik, pengakuan kesalahan, kesediaan memenuhi syarat yang ditetapkan penuntut umum, keterbukaan mengenai keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, komitmen memperbaiki tata kelola perusahaan, serta memperhatikan kepentingan korban.

“Yang saya sampaikan tadi harus dipandang secara kumulatif. Tidak cukup hanya mampu mengganti rugi tetapi tidak berkomitmen memperbaiki tata kelola. Kalau begitu tidak layak untuk DPA,” tegasnya.

Hanya Pelaku dan Jaksa yang Dapat Menginisiasi

Dalam diskusi tersebut juga dijelaskan bahwa KUHAP tidak memberikan ruang bagi korban ataupun pihak ketiga untuk mengajukan DPA.

Menurut Dodik, mekanisme DPA hanya dapat dimulai melalui dua jalur, yaitu permohonan dari tersangka atau korporasi melalui kuasa hukumnya, atau ditawarkan oleh penuntut umum.

“Pintunya hanya dua. Ditawarkan oleh jaksa atau dimohonkan oleh pelaku. Untuk korban ataupun masyarakat umum tidak ada pintu masuk langsung untuk mengajukan DPA,” ujarnya.

Pengadilan Berperan pada Tiga Tahap

Terkait peran pengadilan, Dodik menjelaskan bahwa terdapat tiga titik utama keterlibatan pengadilan dalam mekanisme DPA.

Pertama, ketika terdapat kesepakatan awal bahwa perkara akan diproses melalui DPA, penuntut umum wajib memberitahukannya kepada pengadilan dan dicatat dalam berita acara.

Kedua, ketika perjanjian DPA telah disepakati antara penuntut umum dan korporasi, perjanjian tersebut harus dimintakan pengesahan kepada pengadilan. Ketua Pengadilan kemudian menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa kelayakan perjanjian tersebut.

Ketiga, setelah seluruh kewajiban dalam perjanjian DPA dilaksanakan, pengadilan menerbitkan penetapan penghentian perkara.

“Peran hakim bukan sebagai tukang stempel. Hakim harus menguji apakah perjanjian itu memenuhi syarat, proporsional, sesuai hukum, dan benar-benar mencerminkan tujuan DPA,” tegas Dodik.

Masih Menunggu Aturan Teknis

Salah satu isu yang masih menjadi pembahasan adalah kemungkinan perubahan atau adendum terhadap perjanjian DPA apabila korporasi belum mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya dalam jangka waktu yang disepakati.

Menurut Dodik, KUHAP saat ini menganut pendekatan yang cukup ketat. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu berakhir, maka perkara dapat dilanjutkan ke proses penuntutan biasa.

“Kalau mengacu pada Pasal 328 KUHAP, ketika tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu maka perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun kemungkinan adendum masih menjadi pembahasan dalam RPP,” katanya.

Hakim sebagai Penjaga Keadilan

Menutup diskusi, Dodik menegaskan bahwa pengadilan harus memainkan perannya sebagai penjaga keadilan dalam implementasi DPA, terutama selama aturan pelaksana masih dalam proses penyusunan.

“Hakim adalah penjaga untuk memastikan isi perjanjian DPA tidak melanggar hukum dan memenuhi tiga tujuan utama, yaitu pemulihan, perbaikan tata kelola, dan efisiensi penanganan perkara,” ujarnya.

Baca Juga: Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA)

Ia menambahkan bahwa belum adanya aturan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menolak pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP.

“KUHAP baru sudah berlaku. Belum adanya aturan pelaksana bukan alasan untuk berhenti, tetapi menjadi tantangan bagi pengadilan untuk mengambil kebijaksanaan dan memainkan perannya sebagai penjaga keadilan,” pungkasnya. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…