Cari Berita

Intip Kesiapan PN Singkawang Menuju Predikat Paripurna Ampuh

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2026-07-17 15:45:14
Dok. Ist.

Singkawang, Kalimantan Barat – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak melaksanakan pembinaan dan pendampingan implementasi Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang selama dua hari, Kamis hingga Jumat (16–17 Juli 2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT Pontianak, Erwin Djong, sebagai bagian dari pembinaan rutin sekaligus memastikan kesiapan PN Singkawang menuju predikat Paripurna AMPUH.

PN Singkawang menjadi salah satu dari dua satuan kerja di wilayah hukum PT Pontianak yang telah dua kali berturut-turut meraih predikat Unggul, bersama PN Ngabang. Dengan capaian tersebut, PN Singkawang hanya tinggal selangkah lagi untuk memperoleh predikat Paripurna, yaitu penghargaan tertinggi dalam Program AMPUH yang diberikan kepada satuan kerja yang berhasil mempertahankan predikat Unggul selama tiga tahun berturut-turut.

Dalam arahannya, Erwin Djong berharap seluruh satuan kerja yang telah dua kali memperoleh predikat Unggul mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas kinerjanya sehingga dapat meraih predikat Paripurna.

Baca Juga: AMPUH, Dari Slogan Menuju Budaya Kerja dalam Reformasi Peradilan

"Kami berharap satuan kerja yang telah dua kali memperoleh predikat Unggul, termasuk PN Singkawang, dapat mempertahankan konsistensi kinerja sehingga berhasil meraih predikat Paripurna. Predikat tersebut merupakan cerminan budaya kerja yang telah mengakar dalam organisasi," ungkap Erwin Djong.

Menurutnya, kesiapan menuju Paripurna tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia, kedisiplinan, integritas, etika kerja, serta hasil kerja yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pencari keadilan.

Erwin menegaskan bahwa integritas aparatur peradilan tidak cukup dimaknai sebatas tidak melakukan praktik korupsi atau menerima suap. Integritas juga tercermin dari kesungguhan dalam menjalankan amanah jabatan, terutama dalam menghasilkan putusan yang berkualitas, teliti, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Integritas bukan hanya berarti tidak menerima suap. Integritas juga diwujudkan melalui tanggung jawab moral dalam menyusun putusan yang cermat, minim kekeliruan, mempertimbangkan seluruh aspek perkara secara utuh, serta mampu memberikan keadilan bagi para pihak,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi kini melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan yang dinilai memiliki kejanggalan. Oleh karena itu, setiap hakim harus menyusun putusan secara hati-hati berdasarkan fakta persidangan, keyakinan hakim, dan rasa keadilan, sementara panitera maupun panitera pengganti diharapkan turut melakukan pemeriksaan kembali sebelum proses minutasi apabila masih ditemukan kekeliruan administratif maupun substansial.

Selain kualitas putusan, pembinaan turut menyoroti pelaksanaan pengawasan internal, disiplin aparatur, kualitas pelayanan PTSP, validitas data pada SIPP, pelaksanaan monitoring dan evaluasi Zona Integritas, etika aparatur dalam bermedia sosia, serta pentingnya menerapkan pesan Ketua Mahkamah Agung untuk senantiasa hidup sederhana.

Erwin mengungkapkan bahwa secara umum hasil monitoring menunjukkan PN Singkawang masih berada pada jalur yang baik dan belum ditemukan temuan mayor yang dapat memengaruhi penilaian AMPUH.

"Penilaian AMPUH tidak hanya dari segi dokumen administrasi. Kami memastikan langsung kondisi di lapangan agar apa yang dilaporkan benar-benar sesuai dengan pelaksanaannya,” tegas Erwin.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Tinggi PT Pontianak, Boko, turut memberikan pembinaan kepada seluruh aparatur PN Singkawang. Menurutnya, kualitas putusan merupakan wajah utama lembaga peradilan sehingga harus terus menjadi perhatian seluruh hakim.

"Produk utama pengadilan adalah putusan. Oleh karena itu, pertimbangan hukumnya harus disusun secara lengkap, argumentatif, memberikan rasa keadilan, serta dapat dilaksanakan (eksekutabel). Kualitas putusan inilah yang pada akhirnya menentukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," tegas Boko.

Ia menambahkan bahwa capaian PN Singkawang yang telah dua kali meraih predikat Unggul merupakan modal penting untuk melangkah menuju Paripurna. Namun demikian, konsistensi menjaga kualitas kinerja dan profesionalisme seluruh aparatur tetap menjadi faktor penentu keberhasilan.

Sebagaimana diketahui, predikat Paripurna merupakan penghargaan tertinggi dalam Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1818/DJU/SK.OT1.6/XI/2023 tentang Pemberlakuan Program Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 916/DJU/SK.OT1.6/III/2025.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa predikat Paripurna diberikan kepada satuan kerja yang berhasil mempertahankan predikat Unggul selama tiga tahun berturut-turut. Selain memenuhi standar nilai yang telah ditentukan, satuan kerja juga tidak boleh memiliki temuan berupa berkas perkara hilang, penyalahgunaan keuangan, operasi tangkap tangan, maupun praktik pungutan liar.

Baca Juga: Gedung Landraad Singkawang, Jejak Peradilan Kolonial di Kota Seribu Kelenteng

Menutup kegiatan pembinaan dan pendampingan tersebut, Erwin Djong mengajak seluruh aparatur PN Singkawang untuk terus menjaga konsistensi kinerja, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas.

"Pertahankan seluruh capaian yang telah diraih dan terus mantapkan langkah menuju predikat Paripurna AMPUH. Jadikan pencapaian ini sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan peradilan yang berkualitas, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat," pungkas Erwin Djong. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…