KUHAP baru turut
mengubah mekanisme praperadilan dalam hukum acara. Sebagai forum pengawasan
atas tindakan aparat penegak hukum, selama ini ruang lingkup praperadilan kerap
dianggap terlalu sempit dan pasif. Sejumlah pembaruan dalam KUHAP tidak hanya mengubah
ruang lingkup, subjek, dan tata cara pemeriksaan, tetapi juga menegaskan
konsekuensi atas putusan praperadilan. Berikut merupakan tujuh pembaruan
penting praperadilan yang perlu dicermati:
1. Ruang lingkup yang lebih luas
Dalam Pasal 77 KUHAP 1981, ruang lingkup praperadilan
terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan
atau penuntutan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 21/PUU-XII/2014 kemudian memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan,
dan penyitaan sebagai materi praperadilan. Di Pasal 158 KUHAP baru, ruang
lingkup praperadilan diperluas meliputi: a) sah tidaknya upaya paksa, b) sah
tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, c) ganti rugi dan/atau
rehabilitasi, d) penyitaan yang tidak terkait tindak pidana, e) penundaan
penanganan perkara tanpa alasan sah, serta f) penangguhan pembantaran
penahanan.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
2. Pembatasan pengajuan praperadilan
Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru menyebutkan permohonan
pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa, hanya dapat diajukan satu kali untuk
hal yang sama. Selain itu, permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya
upaya paksa serta ganti rugi dan/atau rehabilitasi, tidak dapat diajukan
apabila tersangka melarikan diri atau berstatus sebagai daftar pencarian orang.
Seluruh ketentuan ini tidak diatur di KUHAP 1981. Namun, putusan praperadilan
pada tahap penyidikan, tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali
pada tahap pemeriksaan penuntut umum.
3. Perubahan subjek hukum pemohon
Sebelumnya, permohonan sah atau tidaknya suatu
penghentian penyidikan/penuntutan diajukan oleh penegak hukum seperti penyidik
dan penuntut umum, beserta pihak ketiga yang berkepentingan. Kini, Pasal 161
KUHAP baru menyatakan materi tersebut hanya dapat diajukan oleh korban,
pelapor, atau kuasa hukumnya. Di samping itu, permintaan ganti kerugian
dan/atau rehabilitasi akibat penghentian penyidikan/penuntutan yang tidak sah,
kini juga hanya dapat dimintakan oleh korban atau pelapor. Regulasi ini berbeda
dengan Pasal 81 KUHAP 1981 — memberikan hak tersebut kepada tersangka atau
pihak ketiga yang berkepentingan.
4. Pemeriksaan tanpa kehadiran termohon
Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP baru menegaskan jika
termohon dua kali tidak hadir di persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap
dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. KUHAP 1981 tidak mengatur
ketentuan ini, sehingga termohon kerap dipanggil hingga tiga kali. Klausul ini
memberikan kepastian hukum acara, sekaligus mencegah persidangan yang
berlarut-larut.
5. Pemeriksaan praperadilan menunda pemeriksaan pokok
perkara
Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru mengatur jika
pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di
pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan ini berbeda dengan SEMA Nomor
5 Tahun 2021 — menyatakan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah
dilimpahkan ke pengadilan negeri. Maka dari itu, hakim praperadilan wajib
mematuhi jangka waktu pemeriksaan paling lama tujuh hari, agar tidak tumpang
tindih dengan pemeriksaan pokok perkara yang telah terlanjur dilimpahkan.
6. Penguatan konsekuensi putusan
Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru menyatakan jika putusan
praperadilan menetapkan suatu penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan
pemeriksaan surat tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari seluruh
proses tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Pengaturan ini
merupakan penguatan atas prinsip exclusionary, sebagai asas fundamental pada
sistem adversarial. Di samping itu, KUHAP juga mewajibkan segala
pemulihan terkait upaya paksa wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama
tiga hari, setelah putusan pengadilan.
7. Pembatasan upaya hukum
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) KUHAP baru, seluruh
putusan praperadilan terhadap permohonan dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal
162, tidak dapat dimintakan banding. Ketentuan ini menegaskan prinsip cepat
dalam hukum acara praperadilan. Namun, regulasi ini dikecualikan dalam putusan
praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau
penuntutan. Terhadap kedua objek tersebut, pihak yang berkeberatan dapat
mengajukan banding ke pengadilan tinggi setempat. (AL/SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI