Cari Berita

Jangan Keliru, Inilah Tujuh Pembaruan Acara Praperadilan di KUHAP Baru

Romi Hardhika- Hakim PN Pare-Pare - Dandapala Contributor 2026-02-18 10:00:01
Dok. Penulis.

KUHAP baru turut mengubah mekanisme praperadilan dalam hukum acara. Sebagai forum pengawasan atas tindakan aparat penegak hukum, selama ini ruang lingkup praperadilan kerap dianggap terlalu sempit dan pasif. Sejumlah pembaruan dalam KUHAP tidak hanya mengubah ruang lingkup, subjek, dan tata cara pemeriksaan, tetapi juga menegaskan konsekuensi atas putusan praperadilan. Berikut merupakan tujuh pembaruan penting praperadilan yang perlu dicermati:

1.    Ruang lingkup yang lebih luas

Dalam Pasal 77 KUHAP 1981, ruang lingkup praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan/atau rehabilitasi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 kemudian memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai materi praperadilan. Di Pasal 158 KUHAP baru, ruang lingkup praperadilan diperluas meliputi: a) sah tidaknya upaya paksa, b) sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, c) ganti rugi dan/atau rehabilitasi, d) penyitaan yang tidak terkait tindak pidana, e) penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, serta f) penangguhan pembantaran penahanan.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

2.    Pembatasan pengajuan praperadilan

Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru menyebutkan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya upaya paksa, hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Selain itu, permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya upaya paksa serta ganti rugi dan/atau rehabilitasi, tidak dapat diajukan apabila tersangka melarikan diri atau berstatus sebagai daftar pencarian orang. Seluruh ketentuan ini tidak diatur di KUHAP 1981. Namun, putusan praperadilan pada tahap penyidikan, tetap dapat dilakukan pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan penuntut umum.

3.    Perubahan subjek hukum pemohon

Sebelumnya, permohonan sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan/penuntutan diajukan oleh penegak hukum seperti penyidik dan penuntut umum, beserta pihak ketiga yang berkepentingan. Kini, Pasal 161 KUHAP baru menyatakan materi tersebut hanya dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Di samping itu, permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat penghentian penyidikan/penuntutan yang tidak sah, kini juga hanya dapat dimintakan oleh korban atau pelapor. Regulasi ini berbeda dengan Pasal 81 KUHAP 1981 — memberikan hak tersebut kepada tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan.

4.    Pemeriksaan tanpa kehadiran termohon

Pasal 163 ayat (1) huruf d KUHAP baru menegaskan jika termohon dua kali tidak hadir di persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya. KUHAP 1981 tidak mengatur ketentuan ini, sehingga termohon kerap dipanggil hingga tiga kali. Klausul ini memberikan kepastian hukum acara, sekaligus mencegah persidangan yang berlarut-larut.

5.    Pemeriksaan praperadilan menunda pemeriksaan pokok perkara

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru mengatur jika pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ketentuan ini berbeda dengan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 — menyatakan praperadilan gugur apabila perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan negeri. Maka dari itu, hakim praperadilan wajib mematuhi jangka waktu pemeriksaan paling lama tujuh hari, agar tidak tumpang tindih dengan pemeriksaan pokok perkara yang telah terlanjur dilimpahkan.

6.    Penguatan konsekuensi putusan

Pasal 163 ayat (3) KUHAP baru menyatakan jika putusan praperadilan menetapkan suatu penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah, maka barang bukti yang diperoleh dari seluruh proses tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Pengaturan ini merupakan penguatan atas prinsip exclusionary, sebagai asas fundamental pada sistem adversarial. Di samping itu, KUHAP juga mewajibkan segala pemulihan terkait upaya paksa wajib dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari, setelah putusan pengadilan.

7.    Pembatasan upaya hukum

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Berdasarkan Pasal 164 ayat (1) KUHAP baru, seluruh putusan praperadilan terhadap permohonan dalam Pasal 160 sampai dengan Pasal 162, tidak dapat dimintakan banding. Ketentuan ini menegaskan prinsip cepat dalam hukum acara praperadilan. Namun, regulasi ini dikecualikan dalam putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Terhadap kedua objek tersebut, pihak yang berkeberatan dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi setempat. (AL/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…