Cari Berita

Judi Online Berujung Pidana Kerja Sosial, Ini Pertimbangan Hakim PN Ngawi

Sri Septiany - Dandapala Contributor
2026-10-29 16:35:45
Dok. PN Ngawi

Ngawi, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan pidana kerja sosial terhadap Jati Budi Wahana bin Indra Gunawan dalam perkara pidana Nomor 88/Pid.B/2026/PN Ngw. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan kesempatan untuk bermain judi tanpa izin. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (29/10) oleh Firman Parenda H. Sitorus selaku Hakim Ketua, didampingi Sev Netral H. Halawa dan Firmansyah Taufik masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Perkara ini bermula ketika terdakwa tertarik mencoba judi online setelah melihat iklan di Instagram. Terdakwa kemudian mencari informasi mengenai situs perjudian tersebut kepada temannya sebelum mulai bermain menggunakan telepon genggam miliknya. Terdakwa mengakses situs perjudian online dan memilih permainan pragmatic play pada ruang permainan Gate of Olympus. Untuk bermain, terdakwa melakukan deposit menggunakan rekening bank miliknya sebesar Rp150 riibu. Setiap putaran permainan menggunakan taruhan antara Rp400 hingga Rp1.000. Apabila memperoleh kombinasi gambar tertentu, terdakwa berpeluang mendapatkan kemenangan, sedangkan saldo akan berkurang apabila tidak memperoleh kombinasi yang disyaratkan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menarik uang hasil kemenangan sebesar Rp800 ribu pada 11 April 2026 dan Rp400 ribu pada 12 April 2026. Pada 14 April 2026, terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polda Jawa Timur di rumahnya di wilayah Karangjati, Kabupaten Ngawi. Petugas turut mengamankan telepon genggam dan kartu ATM yang digunakan terdakwa.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa secara sadar mempertaruhkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan yang hasilnya bergantung pada faktor untung-untungan.

Dalam pertimbangan pemidanaan, Majelis Hakim menilai perjudian tersebut dilakukan berulang kali selama kurang lebih satu tahun. Terdakwa bahkan mengaku merasa ketagihan setelah sempat memperoleh kemenangan. Perbuatan yang dilakukan berulang kali menjadi salah satu keadaan yang memberatkan, selain karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan judi online.

Di sisi lain, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bersikap jujur dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa juga mengakui perbuatannya, menyesal, serta berjanji tidak mengulanginya.

Dalam menentukan jenis pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP serta ketentuan mengenai penghindaran pidana penjara dalam Pasal 70 KUHP. Dengan memperhatikan keadaan konkret perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dikenakan terhadap terdakwa yang baru pertama kali melakukan tindak pidana apabila terdapat dasar untuk menerapkan alternatif pemidanaan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa bekerja sebagai tenaga penjualan dengan penghasilan tidak menentu. Kondisi tersebut menyebabkan kemampuan terdakwa untuk membayar pidana denda tidak dapat diukur secara memadai berdasarkan penghasilan dan pengeluaran nyata. Oleh karena itu, pidana denda dinilai tidak memiliki dasar yang cukup untuk diterapkan secara proporsional dalam perkara ini.

Selanjutnya, Majelis Hakim mempertimbangkan pidana kerja sosial dengan merujuk pada Pasal 85 KUHP. Pertimbangan tersebut mencakup pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa setelah memperoleh penjelasan mengenai pidana kerja sosial, riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, serta penghormatan terhadap agama dan kepercayaan terdakwa.

Terdakwa menyatakan bersedia menjalani kerja sosial di fasilitas umum yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Majelis Hakim menilai pekerjaan membersihkan fasilitas umum masih sesuai dengan kemampuan terdakwa yang tidak memiliki keterbatasan fisik yang menghalangi pelaksanaan pekerjaan tersebut. Penempatan di Puskesmas Karangjati ditentukan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan pengawasan oleh instansi yang ditunjuk. Pelaksanaan pidana kerja sosial juga harus tetap memungkinkan terdakwa menjalankan kewajiban agama dan kepercayaannya.

Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 200 (dua ratus) jam yang dilaksanakan di Puskesmas Karangjati dengan ketentuan pidana kerja sosial tersebut dilaksanakan selama 5 (lima) jam/hari dalam jangka waktu 4 (empat) bulan; Memerintahkan Terpidana mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut apabila tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan dan apabila Terpidana tetap tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial sebagaimana yang telah ditetapkan, maka terhadap Terpidana diperintahkan untuk menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut,” ucap Firman Parenda H. Sitorus saat membacakan putusan.

Melalui putusan ini, Majelis Hakim menerapkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana yang disesuaikan dengan keadaan konkret terdakwa. Pelaksanaannya tetap disertai konsekuensi hukum apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…