Cari Berita

Pertimbangkan Peran Pelaku, PN Ngawi Vonis Pidana Pengawasan Terdakwa Judi Online

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2026-09-18 11:35:25
Dok. PN Ngawi

Ngawi, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Ngawi menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan terhadap Pratiwi S.Pd. Binti Hartono, terdakwa perkara perjudian online. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan. Majelis Hakim menetapkan pidana tersebut dijalankan dengan mekanisme pidana pengawasan selama 1 (satu) tahun.

Dalam putusan Nomor 62/Pid.B/2026/PN Ngw, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara bermula ketika Terdakwa pada Rabu (25/2) menggunakan kesempatan bermain judi online jenis slot PG Soft Mahjong 2 di rumahnya di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Permainan tersebut dilakukan menggunakan telepon seluler milik Terdakwa. Sebelumnya, Terdakwa melakukan deposit melalui aplikasi DANA ke rekening admin judi online sebesar Rp50 ribu. Setelah saldo masuk, Terdakwa mengakses situs judi online JEBOLTOGEL menggunakan akun miliknya. Terdakwa kemudian memilih permainan slot PG Soft jenis Mahjong 2 dan memasang taruhan untuk setiap putaran. Saldo yang telah didepositkan tersebut kemudian digunakan untuk memainkan permainan hingga habis.

Baca Juga: Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

Majelis Hakim menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”. Unsur tersebut mencakup perbuatan dengan sengaja memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti permainan yang mengandung taruhan, memiliki kemungkinan memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian, dan hasilnya bergantung pada faktor untung-untungan, sementara penyelenggaraannya tidak memperoleh izin dari pihak berwenang.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Terdakwa bermain judi ketika sedang menganggur atau menunggu pembeli yang akan berbelanja di angkringannya. Perjudian tersebut bukan merupakan mata pencaharian Terdakwa. Terdakwa juga diketahui telah bermain selama kurang lebih tiga bulan, tetapi belum pernah memperoleh kemenangan dari permainan tersebut.

Dalam menentukan pidana, Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan terbuktinya tindak pidana, tetapi juga berbagai keadaan sebagaimana menjadi pedoman pemidanaan dalam Pasal 54 KUHP Nasional. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Terdakwa secara sadar melakukan perjudian dengan terlebih dahulu melakukan deposit, mengakses situs perjudian, masuk menggunakan akunnya, memilih permainan, memasang taruhan, dan melakukan putaran permainan. Dengan demikian, perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja.

Namun, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perjudian dilakukan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dan bukan sebagai mata pencaharian. Terdakwa tidak bertindak sebagai bandar atau penyelenggara perjudian maupun memperoleh keuntungan dari pemain lain.

Dari sisi riwayat hukum, Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengakui perbuatannya, menyesal, dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Keadaan sosial keluarga turut menjadi pertimbangan. Terdakwa berstatus sebagai ibu rumah tangga dan memiliki seorang anak yang masih berusia 5 tahun. Terdakwa juga mempunyai tanggung jawab merawat orang tua laki-lakinya yang sedang sakit.

Selain itu, berdasarkan surat keterangan dokter Puskesmas Kwadungan, Terdakwa diketahui menderita diabetes mellitus dan hipertensi. Kondisi tersebut tidak dipandang sebagai alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi relevan dalam menentukan jenis pidana yang proporsional.

“Penjatuhan pidana penjara yang harus dijalani secara langsung akan memisahkan Terdakwa dari anaknya yang masih berusia 5 (lima) tahun dan dari tanggung jawabnya dalam keluarga,” demikian salah satu pertimbangan Majelis Hakim.

Dengan mempertimbangkan karakter perbuatan, riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum, serta masih terbukanya peluang bagi Terdakwa untuk memperbaiki diri, Majelis Hakim menilai tujuan pemidanaan masih dapat dicapai tanpa menempatkan Terdakwa di dalam lembaga pemasyarakatan. Majelis Hakim kemudian menerapkan pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHP Nasional. Pertimbangan tersebut juga dikaitkan dengan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata menekankan pembalasan, tetapi juga pembinaan pelaku dan pemulihan keseimbangan.

“Pidana yang memberikan ruang pembinaan di masyarakat merupakan pilihan yang lebih proporsional,” demikian pertimbangan Majelis Hakim.

Selain mengenai pidana pokok, Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum agar situs JEBOLTOGEL dikenai pidana tambahan berupa perampasan dan/atau pemusnahan dengan cara dinonaktifkan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital.

Namun Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan tersebut dengan pertimbangan yang didasarkan pada Pasal 66 ayat (2) KUHP Nasional yang menentukan bahwa pidana tambahan dapat dijatuhkan apabila pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Dengan demikian, pidana tambahan tidak secara otomatis mengikuti setiap penjatuhan pidana pokok, tetapi penerapannya bergantung pada kebutuhan konkret dalam perkara. Dalam perkara tersebut, Terdakwa terbukti berkedudukan sebagai pengguna kesempatan untuk bermain judi. Tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa merupakan pemilik, pengelola, administrator, pemegang domain, ataupun pihak yang memiliki kewenangan atau penguasaan secara hukum maupun teknis terhadap situs JEBOLTOGEL.

Baca Juga: Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD

Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai perlu ada proporsionalitas antara peranan Terdakwa dengan pidana yang dijatuhkan. Kepentingan untuk menghentikan akses terhadap situs perjudian tidak serta-merta harus ditempatkan sebagai pidana tambahan terhadap Terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik telah menyediakan mekanisme tersendiri bagi Pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum, termasuk perjudian. Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat pidana pokok yang dijatuhkan telah cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan terhadap Terdakwa. Tuntutan mengenai pidana tambahan terhadap situs JEBOLTOGEL pun dikesampingkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat: 1) Syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun, 2) Syarat khusus terhadap Terdakwa untuk wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu kepada Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Muhammad Syauqi didampingi Sev Netral Harapan Halawa dan Firmansyah Taufik masing- masing sebagai Hakim Anggota dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (17/9). (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…