Cari Berita

Kasasi Jaksa Ditolak, Korban KDRT Tetap Divonis Bebas dalam Kasus Narkotika

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-18 08:15:01
Dok. MA

Parigi, Sulawesi Tengah - Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 7731 K/Pid.Sus/2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong terhadap putusan bebas atas nama Terdakwa Siti Padila alias Siti dalam perkara dugaan tindak pidana Narkotika. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 202/Pid.Sus/2025/PN Prg tanggal 25 Februari 2026 yang membebaskan Siti dari seluruh dakwaan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini berawal dari penangkapan Siti, seorang ibu rumah tangga asal Desa Lemo, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, pada 13 Agustus 2025. Tim Reskrim Polsek Ampibabo bersama Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menemukan 20 paket narkotika jenis sabu dengan berat neto 17,7056 gram di rumah Siti, saat hendak menangkap suaminya, Remon Evendi, yang berstatus target operasi namun melarikan diri sebelum penangkapan. Siti kemudian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan tuntutan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari Penuntut Umum.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi yang diketuai Muthi Yuniati Sasmito, S.H., dengan Hakim Anggota Izza Aliyatul Millah, S.H., M.H. dan Lyanita Purnamasari, S.H., menyatakan Siti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Majelis menemukan fakta bahwa Siti menyimpan narkotika tersebut dalam keadaan tertekan dan di bawah ancaman suaminya, yang beberapa kali melakukan kekerasan fisik dan mengancam menggunakan parang. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Majelis berpendapat terdapat relasi kuasa yang membuat Siti berada dalam posisi tidak berdaya, sehingga tidak ditemukan niat jahat dalam dirinya untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Tidak menerima putusan bebas tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kasasi pada 2 Maret 2026. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menegaskan kewenangannya memeriksa kasasi terhadap putusan bebas dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 tanggal 28 Maret 2013, yang menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Setelah memeriksa alasan kasasi Penuntut Umum, Majelis Hakim Agung yang diketuai Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Noor Edi Yono, S.H., M.H. dan Sutarjo, S.H., M.H., berpendapat putusan judex facti sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukum. Amar Putusan Kasasi Nomor 7731 K/Pid.Sus/2026 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 8 Juli 2026, berbunyi:

Baca Juga: Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

“MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PARIGI MOUTONG tersebut; Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara.”

Dengan putusan ini, status Siti sebagai pihak yang dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Perkara ini menjadi salah satu contoh penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dalam memeriksa perkara pidana yang melibatkan perempuan sebagai pihak dalam relasi kuasa yang tidak setara. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…