Cari Berita

Ketua KY: Etika & Penegakan Hukum Harus Berjalan Beriringan

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2026-02-10 21:25:24
Dok. Dandapala

Jakarta - Upaya memperkuat integritas kekuasaan kehakiman kembali ditegaskan melalui kegiatan pembinaan yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramdhan, kepada para Ketua Pengadilan tingkat banding dan Ketua Pengadilan tingkat pertama dari seluruh badan peradilan di Indonesia. Kegiatan pembinaan tersebut diselenggarakan pada Selasa, 10 Februari, dengan mengusung tema Revitalisasi Pengawasan terhadap Etika Perilaku Hakim.

Dalam pemaparannya, Ketua KY menyoroti tantangan laten dalam penegakan hukum di Indonesia, salah satunya adalah praktik transaksional yang masih membayangi proses peradilan. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk keterpurukan hukum yang tidak dapat dilepaskan dari faktor budaya. Padahal, budaya bangsa Indonesia sejatinya menjunjung tinggi nilai budi pekerti dan keluhuran akhlak.

“Etika adalah bagian yang tidak terpisahkan dari akhlak. Praktik transaksional merupakan praktik tercela dan karenanya kebijakan zero tolerance yang diterapkan Mahkamah Agung merupakan langkah yang tepat dan harus didukung bersama,” tegas Abdul Chair Ramdhan.

Baca Juga: Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan

Ia menekankan bahwa penegakan hukum dan etika tidak boleh diposisikan secara terpisah. Keduanya harus berjalan beriringan demi terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka, berwibawa, dan berkeadilan. Dalam konteks ini, pendidikan etika bagi hakim menjadi kebutuhan mendesak yang memerlukan model penguatan kelembagaan yang tepat.

Ketua KY menegaskan pentingnya sinergi antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial. Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus bersanding dan dioptimalkan perannya dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Model pengawasan yang bersifat dualisme selama ini dinilai kerap menimbulkan persoalan, sehingga diperlukan revitalisasi dan penguatan model pengawasan, khususnya terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam perspektif etik dan moral, Abdul Chair Ramdhan juga mengaitkan pengawasan hakim dengan teori hierarki kebutuhan manusia. Pada tingkat aktualisasi diri, terdapat potensi penyimpangan seperti kesombongan, keserakahan, dan kedzaliman yang harus dikendalikan melalui sistem etik yang kuat. Ia menguraikan lima dasar kebutuhan manusia yang menjadi fondasi etik hakim, yaitu: menjaga agama untuk membentuk insan bertakwa; menjaga jiwa guna melahirkan pribadi berbudaya luhur; menjaga keturunan demi mencetak generasi unggul dan taat; menjaga akal agar mampu mencapai hikmah dalam pengambilan keputusan; serta menjaga harta agar rezeki diperoleh secara halalan tayyiban.

Lebih lanjut, Ketua KY mengingatkan bahwa dalam praktik peradilan masih kerap ditemui penerapan hukum acara yang tidak dilakukan secara tepat atau dikenal sebagai persoalan teknis yudisial. Kondisi ini menjadi bagian dari tantangan penegakan hukum yang perlu disikapi secara serius.

Ia juga tidak menutup mata bahwa dalam praktik transaksional, terdapat pihak-pihak lain di luar hakim yang turut menyertai proses lahirnya putusan. Menyikapi hal tersebut, Abdul Chair Ramdhan menegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak pernah bermaksud mereduksi independensi peradilan.

“Kami tidak pernah mempermasalahkan putusan. Yang kami awasi adalah etika dan perilaku hakim,” ujarnya.

Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik

Menurutnya, kehormatan hakim tidak semata-mata dilekatkan pada kewenangan memutus perkara, melainkan pada substansi putusan yang tidak bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan. Oleh karena itu, etika perilaku hakim menjadi yurisdiksi Komisi Yudisial dalam rangka membangun peradilan yang berintegritas dan didukung oleh sistem etik yang kokoh.

Pembinaan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran etik para pimpinan pengadilan sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah peradilan, sekaligus meneguhkan komitmen bersama antara MA dan KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…