Padang, Sumbar – Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Budi Santoso, secara resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2026 pada tanggal 16 April 2026 Tentang Larangan Pemberian Gratifikasi, Jamuan Makan, Maupun Oleh-oleh Kepada Tim Pengawasan Daerah Dan Tim Asesmen Ampuh Pada Pengadilan Negeri Dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang serta Pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini diambil guna menjaga independensi dan integritas Tim Pengawas dalam menjalankan pengawasan reguler serta asesmen AMPUH tahun 2026. Menjaga integritas merupakan fondasi utama agar proses pengawasan berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk kepentingan.
Terkait pelaksanaan instruksi ini, Budi Santoso menegaskan pentingnya komitmen bersama, "instruksi ini disampaikan untuk dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga integritas kita bersama". Ujarnya.
Baca Juga: KPK Perbarui Aturan Pelaporan Gratifikasi, Nilai Batas Wajar Naik!
Bersamaan dengan itu, Pengadilan Tinggi Padang mempertegas budaya kerja profesional melalui prinsip "Dilayani No, Melayani Yes". Prinsip ini berarti menolak segala bentuk gratifikasi ("No"), namun tetap memberikan pelayanan prima dan menjaga integritas dalam bertugas ("Yes").
Poin-poin utama yang wajib dipatuhi
oleh seluruh jajaran adalah:
- Larangan Memberikan Fasilitas: Pihak pengadilan dilarang
memberikan maupun menyediakan fasilitas berlebihan, uang saku, bingkisan,
oleh-oleh, maupun jamuan makan—baik yang dibiayai oleh kantor maupun
pribadi—kepada Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Padang.
- Larangan Menerima Fasilitas: Tim Pengawas dilarang untuk meminta atau menerima segala bentuk fasilitas yang dapat memengaruhi objektivitas hasil pengawasan.
Selain itu, dalam rangka mendukung
pelaksanaan instruksi ini, Hakim Pengawas Daerah memiliki peran krusial.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengawasi pelaksanaan integritas di
Pengadilan Negeri meliputi:
- Sosialisasi Komprehensif: Menyampaikan instruksi
larangan gratifikasi kepada seluruh jajaran di satuan kerja agar setiap pegawai
memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang.
- Pemantauan Objektivitas: Memastikan seluruh rangkaian
kegiatan pengawasan reguler dan asesmen AMPUH berjalan tanpa intervensi
fasilitas tambahan yang dapat memengaruhi penilaian.
- Pencegahan Gratifikasi: Mengawasi secara aktif agar tidak terjadi pemberian fasilitas
berlebihan, uang saku, bingkisan, maupun jamuan makan yang dibiayai kantor
maupun pribadi kepada Tim Pengawas.
- Penindakan dan Pelaporan: Segera melaporkan apabila ditemukan upaya pemberian atau penerimaan fasilitas yang melanggar aturan, demi menjaga marwah institusi.
Instruksi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam bersikap, memastikan bahwa proses pengawasan berjalan objektif tanpa adanya intervensi dari gratifikasi dalam bentuk apa pun. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI