Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tengah menyusun rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) tentang pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di Mahkamah Agung serta seluruh badan peradilan di bawahnya. Regulasi tersebut diharapkan menjadi acuan dalam pengelolaan informasi dan publikasi yang lebih profesional, seragam, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Sebagai bagian dari penyusunan naskah urgensi SK KMA tersebut, tim peneliti Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Diklat Kumdil) Mahkamah Agung telah menyebarkan kuesioner kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. Kuesioner tersebut bertujuan menghimpun data dan masukan sebagai bahan penyusunan regulasi.
Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Adji Prakoso, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pokok pengaturan yang sedang dirumuskan dalam naskah tersebut.
Salah satunya berkaitan dengan pengelolaan media massa internal peradilan, seperti Marinews, Dandapala, Suara BSDK, dan media internal lainnya. Menurut Adji, media-media tersebut selama ini telah berkontribusi mendukung visi Mahkamah Agung melalui pemberitaan, artikel, maupun karya jurnalistik lainnya.
Baca Juga: Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?
"Ke depan akan ditegaskan standar pengelolaan media peradilan, termasuk kesamaan standar dalam penulisan artikel opini maupun artikel hukum," ujar Adji kepada Tim Dandapala.
Selain itu, rancangan pedoman juga akan mengatur pengelolaan media sosial pada satuan kerja. Menurut Adji, konten media sosial pengadilan saat ini masih didominasi dokumentasi kegiatan rutin, seperti rapat bulanan, apel, maupun olahraga bersama. Padahal, media sosial memiliki potensi yang lebih besar sebagai sarana penyampaian informasi layanan kepada masyarakat.
"Media sosial satuan kerja dapat lebih banyak menampilkan informasi mengenai layanan pengadilan yang dikemas dalam konten sederhana berdurasi sekitar 30 detik hingga satu menit," jelasnya.
Lebih lanjut, Adji mengatakan pedoman tersebut juga akan memuat kerangka kerja (framework) pengelolaan kehumasan di setiap satuan kerja. Di antaranya meliputi penyusunan kalender konten, pembagian tugas pembuatan materi, proses penyuntingan, hingga mekanisme persetujuan sebelum suatu konten dipublikasikan.
Baca Juga: Problematika Panggilan Sidang dalam Era Digitalisasi dan Solusinya
"Itu yang sedang kami bahas, sehingga nantinya setiap satuan kerja memiliki pola pengelolaan media yang lebih tertata dan terukur," katanya.
Menurut Adji, ke depan setiap satuan kerja juga diharapkan memiliki unit atau tim yang secara khusus menangani fungsi kehumasan. Tim tersebut bertanggung jawab mengelola pemberitaan pada laman resmi pengadilan sekaligus memastikan media sosial satuan kerja selalu menyajikan informasi yang aktual, informatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI