Sei Rampah – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa Marnakok Sitanggang dengan pihak korban, Pardriadi Wiharjokusomo, dalam perkara pidana Nomor 502/Pid.B/2025/PN Srh.
Perkara tersebut bermula dari dakwaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban. "Berdasarkan hasil Visum et Repertum, akibat perbuatan tersebut korban mengalami sejumlah luka, antara lain benjolan dan memar pada dahi kiri dan pelipis kanan, luka memar dan pembengkakan pada batang hidung, luka memar pada bibir atas dan bawah, luka memar pada lengan kanan atas, serta luka gores pada lengan atas kiri," sebagaimana dalam Surat Dakwaan.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Daniel Beltzar, yang didampingi oleh Hakim Anggota Tumpak Hutagaol dan Nardon Sianturi memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan korban untuk menempuh upaya perdamaian sebagai bagian dari pendekatan yang mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh para pihak untuk melakukan dialog dan musyawarah.
Baca Juga: Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah
Pada akhirnya, para pihak sepakat untuk berdamai dan menuangkan kesepakatan tersebut dalam Akta Notaris Nomor 3.163/PPTSDBT/RIL/SB/II/2026 tanggal 12 Februari 2026. Dalam akta perdamaian tersebut, para pihak menyepakati sejumlah ketentuan, di antaranya pembayaran ganti rugi serta kesepakatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan fasilitasi perdamaian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Sei Rampah dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi para pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI