Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H. Bambang Myanto bersama Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbingganis) Bapak Hasanudin, mensosialisasikan mengenai mendesaknya penataan ulang alokasi atau penempatan hakim yang berada di bawah Peradilan Umum, Jumat 9/5.
“Hakim Angkatan VIII telah menjalani masa kerja selama 5 (lima) tahun pada satuan kerja karena rentang waktu antara Hakim Angkatan VII dengan Hakim Angkatan VIII terlalu jauh. Sehingga Hakim Angkatan VIII masih bertugas di luar Jawa,” ungkap Dirjen Badilum.
Lebih lanjut Dirjen Badilum menyampaikan ada inisiatif perubahan pola mutasi hakim mengingat kondisi tersebut. Perlu ada pengkajian hakim mana yang dapat dialokasikan pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas II di Jawa maupun PN di luar Jawa.
Baca Juga: Transformasi Mutasi Hakim: Kini Giliran Hakim Angkatan 8 dan 9
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) telah membuat klasifikasi pengadilan untuk mengetahui pengadilan mana yang layak disebut sebagai Kelas II atau Kelas IB dan kelas-kelas lainnya. Hal ini menjadi dasar pertimbangan pengembangan teknologi ke depan yang dikenal dengan Smart TPM,” ungkap Dirjen Badilum.
Hakim-hakim juga diperbolehkan memilih untuk ditempatkan dimanapun, namun Ditjen Badilum akan mempertimbangkan berbagai parameter seperti tempat tinggal, gender, kinerja, dan sebagainya. Harapan Ditjen Badilum akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan penempatan hakim khususnya Hakim Angkatan VIII.
“Kinerja optimal dari hakim pada pokoknya akan dinilai, baik itu mulai dari ketepatan pengerjaan putusan, ketepatan minutasi perkara, kesesuaian penetapan sidang, dan segala aspek administrasi perkara akan berkontribusi pada penilaian kelayakan penempatan hakim pada suatu satuan kerja,” ungkap Dirjen Badilum.
Sebagai lembaga pembina, Ditjen Badilum mengharapkan dukungan dari hakim-hakim agar pertimbangan mutasi menjadi lebih sesuai. Kehadiran ketua-ketua pengadilan dalam acara tersebut diharapkan oleh Bapak Dirjen Badilum untuk mengoptimalkan kinerja sebagai salah satu dasar penilaian penempatan.
Baca Juga: Homebase Salah Satu Pertimbangan Penempatan Cakim Angkatan 9
“Semua pengadilan khususnya hakim-hakim sama sekali dilarang untuk menerapkan pelayanan transaksional, tutup Dirjen Badilum. (NH/NSN/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum