Yogyakarta – Seusai diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto, pada Jumat (7/2), Masjid Nurul Adli di Komplek Pengadilan Tinggi Yogyakarta kini memasuki tahap perluasan lahan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan akses menuju masjid sekaligus menyediakan fasilitas ibadah bagi para jamaah dan pengguna layanan pengadilan.
Melalui Perluasan kompleks masjid diharapkan dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat sekitar, tidak terbatas bagi insan peradilan. Selain itu, perluasan kompleks ini juga mampu menghadirkan area parkir yang lebih representatif, akses jalan yang lebih nyaman, tata kelola dan peningkatan performance serta berbagai sarana penunjang lainnya. Dengan demikian, Masjid Nurul Adli tidak hanya menjadi tempat ibadah bagi aparatur peradilan, tetapi juga semakin mudah diakses oleh masyarakat umum.
"Awalnya pengadaan lahan tersebut telah disetujui pimpinan Mahkamah Agung untuk didanai melalui APBN. Namun, seiring kebijakan direktif Presiden, pengadaan lahan tersebut tidak bisa lagi dibiayai melalui APBN karena termasuk kategori pemotongan anggaran dan tidak dapat dilakukan pembukaan blokir anggaran kembali," ujar Panitia Pembangunan Masjid kepada Tim Dandapala melalui sambungan telepon, Kamis (23/7).
Baca Juga: Meresmikan Masjid, Ketua Mahkamah Agung Pesankan Sebagai Sarana Pembinaan Moral

Saat ini masjid sudah berfungsi untuk kegiatan ibadah tidak hanya terbatas bagi aparatur peradilan, tetapi masyarakat umum juga sudah menggunakan masjid untuk sarana ibadah. Tepatnya pada Hari Raya Idul Adha 1447 H (2026) silam, Masjid Nurul Adli telah dilaksanakan ibadah shalat idul adha yang juga dihadiri oleh masyarakat sekitar.
Rencana perluasan lahan kompleks Masjid Nurul Adli terdiri atas dua bidang tanah dengan total luas sekitar 320 meter persegi. Adapun total kebutuhan dana untuk pembelian lahan, termasuk biaya pematangan lahan dan jasa notaris, mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Dari kebutuhan tersebut, panitia telah berhasil membeli satu bidang tanah berkat dukungan berbagai pihak.
"Alhamdulillah, satu bidang lahan telah berhasil dibeli atas partisipasi donasi dari Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, keluarga besar Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta para hamba Allah dan donatur lainnya," ungkap panitia.
Sementara itu, satu bidang tanah lainnya dengan harga Rp1.357.500.000,- masih belum dapat dibebaskan karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, panitia telah memberikan uang muka sebesar Rp100 juta sebagai bentuk komitmen untuk menyelesaikan proses pembelian, sehingga masih terdapat kekurangan dana sekitar Rp1.257.500.000,- lanjut panitia.

Panitia menargetkan proses pembelian lahan dan perluasan kompleks Masjid Nurul Adli dapat segera diselesaikan sehingga masjid tersebut dapat berkembang menjadi pusat ibadah, pembinaan rohani, sekaligus ruang kebersamaan bagi aparatur peradilan dan masyarakat.

Lahan ini selanjutnya akan menjadi Asset/BMN Mahkamah Agung Cq Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui proses hibah yangg izinnya akan diajukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung sebagai Pengguna Barang.

Untuk mewujudkan target tersebut, Panitia telah membuka Donasi Tahap II kepada rekan-rekan hakim, aparatur peradilan, serta Dandafellas yang ingin berpartisipasi dalam perluasan Masjid Nurul Adli. Donasi dapat disalurkan dengan menghubungi Rina Widiastuti S.E., M.B.A. 085643980950 atau melalui rekening BSI 7326537928 Pembangunan Masjid Nurul Adli dengan mencantumkan keterangan "Wakaf Tanah Masjid Nurul Adli".
Setiap donasi yang diberikan diharapkan menjadi amal jariah yang terus mengalir manfaatnya. Dengan dukungan keluarga besar insan peradilan dan masyarakat, perluasan Masjid Nurul Adli diharapkan segera terwujud sehingga dapat memberikan pelayanan ibadah yang lebih nyaman sekaligus menjadi simbol penguatan spiritualitas, integritas, dan nilai-nilai keadilan di lingkungan peradilan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI