Cari Berita

Mediasi Berhasil: Sengketa Tanah Pusaka 1.105 Hektare Dan Tarik Gugatan

Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li-Hakim PN Dataran Hunipopu - Dandapala Contributor
2026-10-22 08:30:34
Dok. Ist.

Seram Bagian Barat. Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu kembali berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa. Pada Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di kantor pengadilan di Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, dua bersaudara yang berperkara sebagai Penggugat dan Tergugat sepakat menutup sengketa atas tanah warisan leluhur mereka yang luasnya sekitar 1.105 hektare.

Mediasi dipandu oleh Yudhistira Ary Prabowo, hakim mediator bersertifikat di pengadilan tersebut. Sertifikasinya diperoleh lewat Diklat Sertifikasi Mediator 2026 yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.

Tanah Pusaka Peninggalan Leluhur

Baca Juga: In Dubio Pro Natura: Ketika Ketidakpastian Ilmiah Tidak Boleh Menunda Perlindungan Lingkungan

Lahan yang dipersengketakan terletak di Dusun Pusaka, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua pihak sama-sama mengakui tanah itu sebagai warisan adat dari buyut mereka. Rinciannya:

  • Dusun Pusaka Wari, sekitar 450 hektare;
  • Dusun Pusaka Waimasa dan Atea, sekitar 280 hektare;
  • Dusun Pusaka Tala, sekitar 135 hektare;
  • Dusun Pusaka Huse dan Nari, sekitar 240 hektare.

Dalil dan Bukti yang Ditarik hingga Tahun 1817

Sepanjang 40 hari kerja mediasi, kedua pihak, yang diwakili kuasa hukum masing-masing, memaparkan dalil dan bukti formil kepemilikan. Bukti tersebut meliputi Dokumen Silsilah dan Riwayat Keluarga Latekay, Surat Keputusan Camat, Surat Keputusan Gubernur Maluku, dan dokumen Extract Uit Het Dusong yang sudah dialihbahasakan ke bahasa Indonesia. Secara garis besar, seluruh dokumen itu dijadikan landasan klaim atas Dusun Pusaka sejak 1817.

Perundingan berlangsung alot, dan pada sejumlah tahap para pihak belum sepenuhnya terbuka soal kepentingan mereka. Mediator lalu menggelar kaukus, yakni pertemuan terpisah dengan tiap pihak, dengan sabar serta memberi ruang dan waktu yang cukup bagi mereka untuk berunding.

Mediator Sekadar Penjembatan

Mediator menekankan bahwa dirinya hanya berperan sebagai fasilitator. Ia menjembatani agar para pihak sendiri yang menentukan, apakah sengketa cukup diselesaikan lewat perdamaian atau mediasi dinyatakan gagal. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada kesabaran, kesediaan meluangkan waktu, dan kedewasaan berpikir para pihak, yang didukung kuasa hukum masing-masing.

Prinsipal Mengikuti lewat Video Call

Karena sudah lanjut usia dan sedang sakit, prinsipal Penggugat maupun Tergugat tidak bisa hadir langsung di ruang mediasi. Merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan jo. PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik, kehadiran mereka difasilitasi secara elektronik melalui video call.

Damai Tercapai, Gugatan Dicabut

Setelah seluruh rangkaian mediasi, kedua pihak sepakat mengakhiri perkara secara damai dengan mencabut gugatan dari register perkara. Sebagai kakak-beradik, mereka berkomitmen menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan bersama para ahli waris garis keturunan Latekay lainnya yang masih hidup, dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.

Baca Juga: Mengenal Waris Adat 'Tunggu Tubang' dari Suku Semende di Sumatera Selatan

Mediator dan Panitera Pengganti menegaskan bahwa perjanjian perdamaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penggugat dan Tergugat, termasuk kebenaran isinya. Keduanya tidak terikat pada ketentuan perjanjian itu dan hanya bertindak sebagai fasilitator perdamaian serta saksi hingga perjanjian ditandatangani secara sukarela, tanpa dwang (paksaan), dwaling (kekhilafan), ataupun bedrog (penipuan).

Capaian pada Oktober 2026 ini memperpanjang daftar keberhasilan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. Sebelumnya, pada Agustus 2026, pengadilan ini juga sukses memediasi perkara gugatan cerai melalui Hakim Mediator Rendy, S.H., hingga kedua pihak berdamai dan mencabut gugatan.

Deretan keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dalam memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi para pencari keadilan, sejalan dengan Misi Mahkamah Agung RI dan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…