Cari Berita

Mediasi Lintas Pulau Berhasil di PN Tebing Tinggi, Kok Bisa? Ini Kuncinya!

Humas PN Tebing Tinggi - Dandapala Contributor 2026-02-10 21:55:18
Dok.Ist

Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menguatkan Akta Perdamaian Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Tbt dibacakan pada hari Senin (9/2/2026) di ruang mediasi PN Tebing Tinggi, Jl. Merdeka No.2, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Dalam perkara perdata tersebut, para pihak sepakat mengakhiri sengketa melalui mediasi meskipun salah satu pihak berdomisili di Kota Palu, Sulawesi Tengah.  


Kesepakatan damai ini dicapai melalui mediasi dengan mediator hakim Douglas Hard T mengakhiri persengketaan lewat perdamaian dalam forum mediasi, lalu menuangkannya ke dalam kesepakatan tertulis yang kemudian dikuatkan menjadi akta perdamaian.  

Baca Juga: Ciptakan Momen Kebersamaan Penuh Makna, PN Tebing Tinggi Buka Puasa Bersama


Keberhasilan mediasi lintas wilayah ini tidak lepas dari akomodasi mediasi berbasis teknologi. Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjelaskan bahwa PERMA No. 1 Tahun 2016 telah membuka ruang pertemuan mediasi dilakukan secara elektronik melalui komunikasi audio-visual jarak jauh, dan kehadiran virtual dipandang setara sebagai kehadiran langsung.  


Payung pengaturan itu kemudian dipertegas lagi melalui PERMA No. 3 Tahun 2022 yang secara spesifik mengatur Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.  


Menariknya, putusan perdamaian dalam perkara ini juga mencatat bahwa secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari yang sama. Ini menegaskan bahwa pemanfaatan kanal elektronik tidak hanya pada proses, tetapi juga pada layanan administrasi pascaputusan.


Selain faktor teknologi, aspek aksesibilitas layanan turut menjadi poin penting. PN Tebing Tinggi memiliki inovasi layanan seperti duta pelayanan yang bertugas mendampingi dan memudahkan tamu penyandang disabilitas dan lansia saat mengakses layanan pengadilan.  


Sejumlah inovasi ramah disabilitas juga dipublikasikan, termasuk fasilitas dan mekanisme layanan prioritas.   Bahkan terdapat penguatan jejaring dukungan layanan disabilitas melalui kerja sama penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas di wilayah hukum setempat. Kegiatan pelatihan pelayanan disabilitas di PN Tebing Tinggi juga terdokumentasi sebagai bagian peningkatan kapasitas layanan.  

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi


Perkara ini menjadi contoh bahwa komitmen para pihak untuk berdamai dapat “ditopang” oleh dua hal: (1) kerangka mediasi elektronik yang memungkinkan partisipasi jarak jauh; dan (2) desain layanan pengadilan yang inklusif bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas. (Dharma Setiawan Negara/al/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…