Cari Berita

Part 4. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Dr. Bony Daniel-Hakim PN Serang - Dandapala Contributor 2026-01-31 07:00:31
Dok. Penulis.

Validitas penerapan rezim pengakuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 sangat ditentukan oleh kualifikasi tindak pidana yang didakwakan. Undang-Undang ini membangun diferensiasi prosedural dengan asumsi kebijakan kriminal, yakni semakin tinggi risiko kesalahan pemidanaan dan semakin besar kepentingan publik yang dilindungi, semakin ketat pula pagar proses yang harus dilalui.

Karena itu, mekanisme berbasis pengakuan bukan satu ukuran untuk semua, melainkan instrumen selektif yang hanya dapat digunakan ketika parameter delik dan parameter pelaku berada dalam koridor yang ditentukan undang-undang.

Tanpa taksonomi delik yang dibaca secara presisi, praktik mudah bergerak ke dua ekstrem yang sama-sama tidak produktif. Di satu sisi, perkara dengan ancaman dan dampak relatif terbatas dapat tetap diproses melalui pembuktian penuh, sehingga memperlambat penyelesaian, meningkatkan biaya, dan menurunkan akses keadilan bagi korban maupun terdakwa. Di sisi lain, perkara dengan kepentingan publik yang tinggi dapat dipersepsikan ditangani secara terlalu ringkas apabila jalur khusus dipaksakan melampaui batas undang-undang. Karena itu, pemetaan domain materiil tiap pasal menjadi prasyarat agar efisiensi proses tidak dibaca sebagai pengurangan standar kehati-hatian.

Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Pertama, Pasal 78 berfungsi sebagai filter tahap penuntutan dengan batas materiil paling ketat. Rezim ini mensyaratkan pelaku merupakan pelaku pertama kali. Dari sisi ancaman, tindak pidana yang dapat masuk adalah yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sampai kategori V.

Dari sisi pemulihan, untuk tindak pidana tertentu terdapat syarat kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi. Selain itu, terdapat kewajiban menyerahkan alat bukti atau barang bukti yang relevan. Pengakuan juga harus dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum, sehingga keputusan mengakui bersifat sadar, bebas, dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural. Di tahap ini, pengakuan bersalah dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan terdakwa yang memuat dasar pengurangan pidana serta penegasan pelepasan hak tertentu. Hakim kemudian memeriksa kesukarelaan dan kewajaran kesepakatan, serta menilai adanya dukungan alat bukti minimum sebelum memutus menerima atau menolak mekanisme tersebut.

Konsekuensinya, banyak delik yang secara sosial dipandang sangat serius akan tersaring tanpa perlu daftar pengecualian tambahan, karena ambang 5 tahun dan kualifikasi pelaku pertama kali sudah menutup pintu. Jika delik diancam pidana tinggi, atau pelaku merupakan residivis, maka kanal Pasal 78 tidak dapat diaktifkan. Dengan demikian, isu kuncinya bukan apakah negara bersedia bernegosiasi dengan jenis kejahatan tertentu, melainkan apakah undang-undang mengizinkan kanal itu dibuka. Fokus analisis yang tepat adalah pada parameter normatif, bukan pada label moral delik.

Kedua, Pasal 204 dan Pasal 205 bekerja di tahap awal persidangan dan memuat 2 agenda yang berbeda. Pasal 204 mengatur pembacaan dakwaan dan klarifikasi pemahaman terdakwa, kemudian membuka kemungkinan upaya perdamaian dengan korban. Namun, undang-undang memasang daftar pengecualian limitatif untuk agenda perdamaian tersebut. Pengecualian ini mencakup, antara lain, tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan pidana minimum khusus, tindak pidana yang sangat membahayakan, serta tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan pengecualian tertentu bagi pengguna. Artinya, pembatasan di sini terutama mengunci ruang restoratif, bukan otomatis menutup seluruh dinamika pengakuan.

Pasal 205 kemudian mengatur pengakuan terhadap dakwaan di sidang. Hakim menanyakan apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan. Apabila bersedia, hakim wajib memeriksa kualitas pengakuan berdasarkan indikator due process, termasuk pendampingan advokat, pemberitahuan hak termasuk hak diam, cara pemeriksaan yang patut, serta jaminan bahwa pengakuan tidak diperoleh melalui tekanan, paksaan, atau penyiksaan, baik fisik maupun psikis. Hakim juga wajib menjelaskan konsekuensi prosedural pengakuan, terutama pelepasan hak untuk diperiksa dengan acara biasa. Jika keyakinan hakim terbentuk setelah pemeriksaan tersebut, perkara dinyatakan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Di sini, perbedaan pentingnya adalah pengakuan bukan dipahami sebagai transaksi, melainkan sebagai dasar peralihan jalur acara setelah verifikasi yang ketat.

Ketiga, Pasal 234 mengatur pemicu acara pemeriksaan singkat dengan pintu masuk dan ambang ancaman berbeda. Norma ini berlaku ketika, pada saat surat dakwaan dibacakan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 7 tahun. Dalam keadaan demikian, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Hakim wajib memberitahukan hak yang dilepaskan, menjelaskan kemungkinan lamanya pidana, dan menanyakan apakah pengakuan diberikan secara sukarela. Hakim juga dapat menolak pengakuan apabila ragu terhadap kebenarannya. Selain itu, terdapat plafon pemidanaan, yaitu pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana yang didakwakan. Kombinasi ambang 7 tahun, pengakuan total, verifikasi hakim, dan plafon pidana menunjukkan bahwa Pasal 234 bukan jalur untuk delik sangat berat, melainkan jalur efisiensi yang tetap menahan risiko salah hukum melalui kontrol yudisial.

Dari pemetaan tersebut, stratifikasi materiil Undang-Undang 20 Tahun 2025 bergerak berdasarkan risiko dan ambang ancaman. Pasal 78 adalah jendela paling sempit karena dibatasi oleh ambang 5 tahun, status pelaku pertama kali, dan syarat pemulihan tertentu. Pasal 234 membuka jendela acara singkat sampai 7 tahun, tetapi mensyaratkan pengakuan total pada momen pembacaan dakwaan serta memasang plafon pemidanaan yang tegas. Pasal 204 dan Pasal 205 berperan mengelola pintu masuk persidangan, yakni memastikan pemahaman dakwaan, membatasi agenda perdamaian pada delik yang memenuhi syarat, serta memverifikasi kualitas pengakuan sebelum mengubah jalur acara.

Implikasi praktis dari taksonomi ini adalah disiplin kategorisasi sejak awal. Penuntut Umum harus menguji ambang ancaman dan kualifikasi pelaku sebelum menawarkan Pasal 78, serta menyiapkan dokumentasi pemulihan dan bukti pendukung secara memadai. Hakim harus memisahkan penilaian perdamaian pada Pasal 204 dari penilaian pengakuan pada Pasal 205 atau Pasal 234, agar pengecualian restoratif tidak salah dipahami sebagai larangan absolut terhadap setiap bentuk pengakuan. Penasihat hukum perlu memberikan advis berbasis risiko, dengan menimbang kelayakan normatif, konsekuensi pelepasan hak, dan kekuatan pembuktian yang tersedia.

Kesalahan yang sering muncul bukan pada istilah, melainkan pada salah menempatkan jenis delik dan tahap prosedural. Memperluas Pasal 78 melampaui ambang ancamannya akan merusak desain selektivitas dan membuka ruang keberatan legitimasi. Menyalahartikan pengecualian perdamaian Pasal 204 sebagai larangan terhadap jalur pengakuan Pasal 205 dapat menimbulkan inefisiensi yang tidak diperlukan. Sebaliknya, memaksa perkara yang jelas melampaui ambang 7 tahun ke Pasal 234 akan bertentangan dengan syarat normatifnya dan mendorong perkara ke jalur yang semestinya ditempuh dengan acara biasa.

Baca Juga: Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian

Pada akhirnya, taksonomi delik dalam Undang-Undang 20 Tahun 2025 menegakkan proporsionalitas prosedural berbasis risiko. Efisiensi diperbolehkan, tetapi hanya ketika ambang ancaman pidana, syarat materiil, kualitas pengakuan, dan kontrol hakim terpenuhi. Pertanyaan operasionalnya bukan hanya apakah terdakwa mengaku, melainkan delik apa yang diakui, pada tahap apa, dengan syarat apa, dan dalam koridor ancaman pidana berapa. Disiplin pada pertanyaan-pertanyaan itu merupakan pagar pengaman agar mekanisme pengakuan memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas peradilan, dan tetap menjaga integritas perlindungan hak asasi manusia. (gp/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…