Validitas penerapan rezim pengakuan dalam Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 sangat ditentukan oleh kualifikasi tindak pidana yang didakwakan.
Undang-Undang ini membangun diferensiasi prosedural dengan asumsi kebijakan kriminal,
yakni semakin tinggi risiko kesalahan pemidanaan dan semakin besar kepentingan
publik yang dilindungi, semakin ketat pula pagar proses yang harus dilalui.
Karena
itu, mekanisme berbasis pengakuan bukan satu ukuran untuk semua, melainkan
instrumen selektif yang hanya dapat digunakan ketika parameter delik dan
parameter pelaku berada dalam koridor yang ditentukan undang-undang.
Tanpa
taksonomi delik yang dibaca secara presisi, praktik mudah bergerak ke dua ekstrem
yang sama-sama tidak produktif. Di satu sisi, perkara dengan ancaman dan dampak
relatif terbatas dapat tetap diproses melalui pembuktian penuh, sehingga
memperlambat penyelesaian, meningkatkan biaya, dan menurunkan akses keadilan
bagi korban maupun terdakwa. Di sisi lain, perkara dengan kepentingan publik
yang tinggi dapat dipersepsikan ditangani secara terlalu ringkas apabila jalur
khusus dipaksakan melampaui batas undang-undang. Karena itu, pemetaan domain
materiil tiap pasal menjadi prasyarat agar efisiensi proses tidak dibaca
sebagai pengurangan standar kehati-hatian.
Baca Juga: Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
Pertama,
Pasal 78 berfungsi sebagai filter tahap penuntutan dengan batas materiil paling
ketat. Rezim ini mensyaratkan pelaku merupakan pelaku pertama kali. Dari sisi
ancaman, tindak pidana yang dapat masuk adalah yang diancam pidana penjara
paling lama 5 tahun atau pidana denda sampai kategori V.
Dari sisi
pemulihan, untuk tindak pidana tertentu terdapat syarat kesediaan membayar
ganti rugi atau restitusi. Selain itu, terdapat kewajiban menyerahkan alat
bukti atau barang bukti yang relevan. Pengakuan juga harus dilakukan dengan
pendampingan penasihat hukum, sehingga keputusan mengakui bersifat sadar, bebas,
dan dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural. Di tahap ini, pengakuan
bersalah dituangkan dalam perjanjian tertulis antara Penuntut Umum dan terdakwa
yang memuat dasar pengurangan pidana serta penegasan pelepasan hak tertentu.
Hakim kemudian memeriksa kesukarelaan dan kewajaran kesepakatan, serta menilai
adanya dukungan alat bukti minimum sebelum memutus menerima atau menolak
mekanisme tersebut.
Konsekuensinya,
banyak delik yang secara sosial dipandang sangat serius akan tersaring tanpa
perlu daftar pengecualian tambahan, karena ambang 5 tahun dan kualifikasi
pelaku pertama kali sudah menutup pintu. Jika delik diancam pidana tinggi, atau
pelaku merupakan residivis, maka kanal Pasal 78 tidak dapat diaktifkan. Dengan
demikian, isu kuncinya bukan apakah negara bersedia bernegosiasi dengan jenis
kejahatan tertentu, melainkan apakah undang-undang mengizinkan kanal itu
dibuka. Fokus analisis yang tepat adalah pada parameter normatif, bukan pada
label moral delik.
Kedua,
Pasal 204 dan Pasal 205 bekerja di tahap awal persidangan dan memuat 2 agenda
yang berbeda. Pasal 204 mengatur pembacaan dakwaan dan klarifikasi pemahaman
terdakwa, kemudian membuka kemungkinan upaya perdamaian dengan korban. Namun,
undang-undang memasang daftar pengecualian limitatif untuk agenda perdamaian
tersebut. Pengecualian ini mencakup, antara lain, tindak pidana dengan ancaman 5
tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, kekerasan
seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan pidana
minimum khusus, tindak pidana yang sangat membahayakan, serta tindak pidana
narkotika dan prekursor narkotika dengan pengecualian tertentu bagi pengguna.
Artinya, pembatasan di sini terutama mengunci ruang restoratif, bukan otomatis
menutup seluruh dinamika pengakuan.
Pasal 205
kemudian mengatur pengakuan terhadap dakwaan di sidang. Hakim menanyakan apakah
terdakwa bersedia mengakui dakwaan. Apabila bersedia, hakim wajib memeriksa
kualitas pengakuan berdasarkan indikator due process, termasuk
pendampingan advokat, pemberitahuan hak termasuk hak diam, cara pemeriksaan
yang patut, serta jaminan bahwa pengakuan tidak diperoleh melalui tekanan,
paksaan, atau penyiksaan, baik fisik maupun psikis. Hakim juga wajib
menjelaskan konsekuensi prosedural pengakuan, terutama pelepasan hak untuk
diperiksa dengan acara biasa. Jika keyakinan hakim terbentuk setelah
pemeriksaan tersebut, perkara dinyatakan diperiksa dengan acara pemeriksaan
singkat. Di sini, perbedaan pentingnya adalah pengakuan bukan dipahami sebagai
transaksi, melainkan sebagai dasar peralihan jalur acara setelah verifikasi
yang ketat.
Ketiga,
Pasal 234 mengatur pemicu acara pemeriksaan singkat dengan pintu masuk dan
ambang ancaman berbeda. Norma ini berlaku ketika, pada saat surat dakwaan
dibacakan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku
bersalah melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 7
tahun. Dalam keadaan demikian, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke
sidang acara pemeriksaan singkat. Hakim wajib memberitahukan hak yang
dilepaskan, menjelaskan kemungkinan lamanya pidana, dan menanyakan apakah
pengakuan diberikan secara sukarela. Hakim juga dapat menolak pengakuan apabila
ragu terhadap kebenarannya. Selain itu, terdapat plafon pemidanaan, yaitu
pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum ancaman pidana
yang didakwakan. Kombinasi ambang 7 tahun, pengakuan total, verifikasi hakim,
dan plafon pidana menunjukkan bahwa Pasal 234 bukan jalur untuk delik sangat
berat, melainkan jalur efisiensi yang tetap menahan risiko salah hukum melalui
kontrol yudisial.
Dari
pemetaan tersebut, stratifikasi materiil Undang-Undang 20 Tahun 2025 bergerak
berdasarkan risiko dan ambang ancaman. Pasal 78 adalah jendela paling sempit
karena dibatasi oleh ambang 5 tahun, status pelaku pertama kali, dan syarat
pemulihan tertentu. Pasal 234 membuka jendela acara singkat sampai 7 tahun,
tetapi mensyaratkan pengakuan total pada momen pembacaan dakwaan serta memasang
plafon pemidanaan yang tegas. Pasal 204 dan Pasal 205 berperan mengelola pintu
masuk persidangan, yakni memastikan pemahaman dakwaan, membatasi agenda
perdamaian pada delik yang memenuhi syarat, serta memverifikasi kualitas
pengakuan sebelum mengubah jalur acara.
Implikasi
praktis dari taksonomi ini adalah disiplin kategorisasi sejak awal. Penuntut
Umum harus menguji ambang ancaman dan kualifikasi pelaku sebelum menawarkan
Pasal 78, serta menyiapkan dokumentasi pemulihan dan bukti pendukung secara
memadai. Hakim harus memisahkan penilaian perdamaian pada Pasal 204 dari
penilaian pengakuan pada Pasal 205 atau Pasal 234, agar pengecualian restoratif
tidak salah dipahami sebagai larangan absolut terhadap setiap bentuk pengakuan.
Penasihat hukum perlu memberikan advis berbasis risiko, dengan menimbang
kelayakan normatif, konsekuensi pelepasan hak, dan kekuatan pembuktian yang
tersedia.
Kesalahan
yang sering muncul bukan pada istilah, melainkan pada salah menempatkan jenis
delik dan tahap prosedural. Memperluas Pasal 78 melampaui ambang ancamannya
akan merusak desain selektivitas dan membuka ruang keberatan legitimasi.
Menyalahartikan pengecualian perdamaian Pasal 204 sebagai larangan terhadap
jalur pengakuan Pasal 205 dapat menimbulkan inefisiensi yang tidak diperlukan.
Sebaliknya, memaksa perkara yang jelas melampaui ambang 7 tahun ke Pasal 234
akan bertentangan dengan syarat normatifnya dan mendorong perkara ke jalur yang
semestinya ditempuh dengan acara biasa.
Baca Juga: Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian
Pada
akhirnya, taksonomi delik dalam Undang-Undang 20 Tahun 2025 menegakkan
proporsionalitas prosedural berbasis risiko. Efisiensi diperbolehkan, tetapi
hanya ketika ambang ancaman pidana, syarat materiil, kualitas pengakuan, dan
kontrol hakim terpenuhi. Pertanyaan operasionalnya bukan hanya apakah terdakwa
mengaku, melainkan delik apa yang diakui, pada tahap apa, dengan syarat apa,
dan dalam koridor ancaman pidana berapa. Disiplin pada pertanyaan-pertanyaan
itu merupakan pagar pengaman agar mekanisme pengakuan memperkuat kepastian
hukum, meningkatkan efektivitas peradilan, dan tetap menjaga integritas
perlindungan hak asasi manusia. (gp/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI