Cari Berita

Pukul Korban Gegara Pergoki Berbuat Tidak Pantas ke Anak Tiri, Pelaku Diputus Onslag

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-11-20 20:50:27
Dok. Ist.

Limboto, Gorontalo — Pengadilan Negeri Limboto menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap seorang ayah bernama Risman Ismail dalam perkara penganiayaan yang menimpanya. Majelis hakim yang diketuai oleh Indra Septiana, dengan anggota Danandoyo Darmakusuma dan Rahmat Indera Satrya, menyatakan bahwa meskipun terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terjadi dalam kondisi pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, (18/11/2025). Dalam amar putusannya, majelis menegaskan: "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi tidak dijatuhi pidana karena pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces)."

Berdasarkan fakta persidangan, perkara ini bermula ketika terdakwa memergoki korban, Fadriyanto Tune Nusa, tengah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak tiri terdakwa di dalam kamar mandi. Tersentak melihat kejadian tersebut, Risman spontan membuka pintu kamar mandi dan memukul korban. Majelis hakim menilai bahwa tindakan awal terdakwa memang memenuhi unsur penganiayaan. Namun, kondisi psikologis terdakwa pada saat kejadian sangat menentukan arah putusan.

Baca Juga: PN Sei Rampah Terapkan Keadilan Restoratif Adili Pencuri Kendaraan Ayah Tiri

Dalam putusan, majelis hakim memberikan penekanan pada perbedaan mendasar antara Pasal 49 ayat (1) KUHP dan Pasal 49 ayat (2) KUHP. “Pasal 49 ayat (2) KUHP secara khusus mengatur mengenai pembelaan paksa yang melampaui batas (noodweer exces). Dalam pembelaan paksa yang melampaui batas, syarat serangan atau ancaman serangan sama dengan Pasal 49 ayat (1) KUHP, sedangkan syarat pembelaan diperluas menjadi tidak harus seimbang.” ucap majelis dalam pertimbangannya.

Majelis juga menjelaskan bahwa dalam kerangka noodweer exces, ketidakseimbangan antara tindakan pembelaan dengan serangan yang terjadi dapat dibenarkan apabila disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat.

“Ketidakseimbangan ini hanya dapat terjadi akibat dari kegoncangan jiwa yang hebat. Pembuat undang-undang menafsirkan kegoncangan jiwa yang hebat sebagai perasaan takut, khawatir, atau bingung (vress, angst, of radeloosheid),” tambah majelis hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa Risman Ismail terjadi sebagai akibat langsung dari serangan kehormatan yang dilakukan korban kepada anak tiri terdakwa,  Majelis menyatakan bahwa perbuatan korban tersebut menimbulkan ledakan emosi berupa amarah dan kekesalan yang kuat pada diri terdakwa.

Majelis menjelaskan bahwa kondisi psikologis terdakwa pada saat kejadian masuk dalam kategori disonansi mental, atau dalam doktrin hukum dikenal dengan konsep M'Naghten Rule, yakni keadaan ketidakwarasan sejenak. “Kondisi tersebut muncul ketika seseorang mengalami goncangan jiwa yang hebat sehingga tidak mampu menimbang secara rasional tindakan mana yang benar atau salah,” ujar Majelis.

Akibat goncangan jiwa itulah, menurut majelis, terdakwa kemudian melakukan tindakan pembelaan yang melebihi batas yang diperlukan untuk menangkis ancaman bahaya terhadap kehormatan anak tirinya.

Baca Juga: Ruda Paksa Anak Sampai Hamil, Ayah Tiri Divonis Penjara 16 Tahun

Di akhir pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa merupakan reaksi spontan yang lahir dari kegoncangan jiwa luar biasa dan terpenuhi unsur noodweer exces sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. “Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan Terdakwa merupakan pembelaan paksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP yang termasuk dalam alasan pemaaf pidana sehingga Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum,” tutup majelis hakim.

Dengan demikian, atas putusan tersebut Terdakwa maupun Penuntut Umum masih mempunyai waktu dalam mengajukan upaya hukum sebagaimana peraturan perundang-undangan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…