Kayuagung – Penjara 14 Tahun dan Denda 1 Miliar dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tesin. Hukuman tersebut dikenakan lantaran Tesin terbukti menjual sabu seberat hampir 200 Gram dalam pembelian terselubung yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (22/01/2025), Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar”.
Kasus bermula pada bulan Agustus tahun 2024, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 200 Gram. Kemudian disepakati sabu tersebut dibeli dengan harga 45 Juta Rupiah per 100 Gramnya.
“Setelah disepakati harga jual, Terdakwa kemudian menemui saudara Bobon di pinggir jalan, yang lalu langsung memberikan 2 (dua) bungkusan berisi sabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya dengan menggunakan speedboat,” Ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.
Pada saat di lokasi pertemuan yang telah disepakati, Terdakwa bertemu dengan pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di sebuah pondok. Di dalam pondok tersebut, Terdakwa kemudian membuka bungkusan berisi sabu yang dibawanya sehingga pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
“Seusai ditangkap, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Di mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali bungkusan tisu dibalut lakban berisi sabu. Adapun sabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diantarkan kepada pembelinya, yang mana setiap kali mengantarkan sabu milik saudara Bobon Bin Hajar tersebut, Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah 100 Ribu Rupiah sampai dengan 150 Ribu Rupiah,” ungkap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai riwayat Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum atas perkara Narkotika menjadi salah satu keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)