Yogyakarta – Delegasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyambangi Yogyakarta pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk menjalankan Fact-Finding Mission bidang tata kelola publik, khususnya area Access to Justice and People-Centred Justice System. Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh Mahkamah Agung (MA) RI bersama satuan kerja peradilan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kunjungan ini menjadi salah satu mata rantai technical review dalam proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD, yang digelar sejak 30 September hingga 6 Oktober 2026. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kegiatan tersebut menjadi kesempatan bagi peradilan Indonesia untuk menunjukkan kesungguhannya membangun tata kelola hukum yang independen, akuntabel, dan ramah bagi kelompok rentan.
Rombongan OECD dipimpin oleh Head of Justice & Rule of Law Unit Public Governance OECD, Chloé Lelièvre. Ia datang bersama Laura Quiza dan didampingi Choky Ramadhan, seorang akademisi yang juga bertindak sebagai konsultan lokal OECD.
Baca Juga: Tiga Istilah, Dua Rezim, dan Satu Garis Batas dalam Perkara Transfer Pricing
Acara dibuka di Kanwil Kemenkum DIY oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama. MA mengutus dua Hakim Yustisial, yaitu Andhy Martuaraja dari Kepaniteraan MA dan Muhammad Retza Billiansya dari Biro Hukum dan Humas MA. Forum itu juga diikuti unsur peradilan dari Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Yogyakarta, PN se-wilayah PT Yogyakarta, dan Pengadilan Agama (PA) se-wilayah PTA Yogyakarta, ditambah perwakilan Kejaksaan Agung, Kejati DIY, Kejari Yogyakarta, serta Kanwil Kemenkum DIY.
Lelièvre menerangkan bahwa misi ini bertujuan melihat dari dekat penerapan prinsip access to justice dan people-centred justice di tingkat daerah, lalu menyandingkannya dengan standar praktik di negara-negara anggota OECD. Ia memandang pertemuan tersebut sebagai cerminan dinamika yang berlangsung di seluruh Indonesia, sekaligus menilai Yogyakarta memiliki sejarah dan kedudukan yang sangat penting bagi Indonesia.
Ia juga menyampaikan penghargaan atas kehangatan Kota Yogyakarta yang tengah menyongsong hari jadinya. Menurutnya, perpaduan antara tradisi dan pembaruan sangat relevan dengan pembahasan mengenai reformasi peradilan.
Dalam sesi wawancara, MA menyampaikan paparan sekaligus berdiskusi tentang sejumlah isu pokok, mulai dari penerapan independensi peradilan, tata kelola peradilan, perluasan akses keadilan, hingga beragam tantangan yang dihadapi peradilan Indonesia saat ini.
Seusai wawancara mendalam, delegasi bergerak ke PN Yogyakarta dan diterima oleh Ketua PN Yogyakarta, Syafrizal, beserta jajarannya. Di sana, tim OECD memeriksa langsung beragam sarana dan prasarana, di antaranya ruang tunggu ramah anak, ruang tahanan anak, ruang sidang anak, ruang Pos Bantuan Hukum (Posbakum), ruang tahanan, fasilitas keselamatan ruang sidang, serta aksesibilitas dan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Tim juga mewawancarai para hakim PN Yogyakarta secara langsung.
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
Saat meninjau gedung, delegasi OECD memberikan apresiasi terhadap Ruang Posbandis Kortipid (Pos Bantuan Disabilitas dan Korban Tindak Pidana), salah satu inovasi unggulan PN Yogyakarta. Layanan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang inklusif dengan cara memberikan pendampingan teknis, menekan hambatan dalam berinteraksi, serta menyediakan fasilitas yang ramah bagi masyarakat berkebutuhan khusus sepanjang proses hukum yang mereka jalani. Penyelenggaraannya pun melibatkan kerja sama lintas lembaga dengan LPSK, KPAI Daerah Yogyakarta, dan organisasi masyarakat sipil SAPDA (Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak).
Misi pencari fakta tersebut diakhiri dengan peninjauan alur pelayanan publik dan fasilitas penunjang di PN Yogyakarta. Seluruh rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi yang positif serta masukan berharga bagi penguatan tata kelola peradilan dan akses keadilan di Indonesia pada masa mendatang. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI