Dharmasraya, Sumatera Barat – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung terhadap perkara tindak pidana pencurian menjadi contoh bagaimana paradigma pemidanaan mulai bergeser dari sekadar penghukuman menuju pemulihan. Melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), korban dan Terdakwa berhasil mencapai kesepakatan perdamaian setelah seluruh kerugian korban sebesar Rp12.845.000,00 diganti oleh Terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 3 (tiga) bulan dan 14 (empat belas) hari,” demikian bunyi amar putusan Nomor 100/Pid.B/2026/PN Plj yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/11/2026) di Ruang Sidang PN Pulau Punjung, Jalan Lintas Sumatera KM 4, Sungai Kambut, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Sadana, dengan didampingi Hakim Anggota Dian Devananda Akbar dan Justika Dewi Khandari.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Dalam perkara ini, Penuntut Umum mengajukan dakwaan tunggal terhadap Terdakwa, yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus bermula ketika Terdakwa, yang merupakan buruh bangunan langganan korban selama kurang lebih enam tahun, sedang bekerja sebagai tukang di rumah korban. Pada suatu waktu, Terdakwa diminta korban untuk menemani mengambil uang di ATM dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Setelah kembali ke rumah, Terdakwa melihat kartu ATM milik korban tergeletak di atas meja. Ketika korban sedang mandi, Terdakwa mengambil kartu ATM tersebut dari kamar korban, kemudian menukarnya dengan kartu ATM milik anak korban yang berada di kamar anak korban untuk mengelabui korban.
Selanjutnya, Terdakwa menggunakan kartu ATM tersebut untuk melakukan penarikan uang pada beberapa waktu berbeda. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.845.000,00. Terdakwa kemudian membuang kartu ATM milik korban.
Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim mengupayakan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dengan mempertemukan korban dan Terdakwa. Upaya tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, Terdakwa bersama istrinya mengganti seluruh kerugian korban sebesar Rp12.845.000,00 secara tunai di hadapan persidangan dan disaksikan oleh Penuntut Umum. Korban pun menyatakan telah memaafkan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya.
Di hadapan Majelis Hakim, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah memaafkan Terdakwa karena seluruh kerugiannya telah diganti. Bahkan, karena Terdakwa telah bekerja selama enam tahun bersama korban, korban menganggap Terdakwa seperti anak sendiri.
“Saya juga telah memaafkan Terdakwa, karena Terdakwa sudah mengganti kerugian serta Terdakwa sudah saya anggap anak sendiri karena Terdakwa sudah lama ikut bekerja dengan saya,” ungkap korban saat proses perdamaian.
Penerapan MKR oleh PN Pulau Punjung ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai tempat menjatuhkan hukuman, tetapi juga menjadi wadah penyelesaian konflik yang mengedepankan pemulihan, perdamaian, dan keberlanjutan hubungan sosial tanpa adanya dendam antara Terdakwa dan korban.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Keberhasilan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang menempatkan pendekatan restoratif sebagai salah satu orientasi penting dalam pemidanaan. Melalui mekanisme ini, kepentingan korban untuk memperoleh penggantian kerugian tetap diperhatikan, sementara Terdakwa diberikan ruang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
PN Pulau Punjung melalui penerapan MKR ini menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Keadilan tidak semata-mata diukur dari beratnya hukuman, tetapi juga dari sejauh mana kerugian dapat dipulihkan, perdamaian dapat diwujudkan, dan hubungan sosial yang terdampak dapat diperbaiki.(say/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI