Sabang, Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum PT Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Mata Ie Resort, Anoe Itam, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua PT Banda Aceh, Nursyam, pada Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 18 hingga 20 Juni 2026, diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, khususnya tenaga teknis kepaniteraan. Materi yang dibahas meliputi monitoring dan evaluasi penggunaan aplikasi e-Berpadu dan e-Court, penyusunan berita acara sidang, penyusunan template putusan, serta berbagai persoalan teknis terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Dalam sambutannya, Ketua PT Banda Aceh menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia peradilan guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan para pencari keadilan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan kesamaan persepsi, visi, dan misi di lingkungan peradilan dalam rangka percepatan penyelesaian perkara.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Pelaksanaan Bimtek ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua PT Banda Aceh Nomor 176/KPT.W1-U/SK.DL1.10/V/2026 tentang Panitia Pelaksana Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Se-Wilayah Hukum PT Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 tanggal 29 Mei 2026.
Peserta kegiatan terdiri atas unsur internal dan eksternal. Dari unsur internal, kegiatan diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) se-Wilayah Hukum PT Aceh, serta aparatur PT Banda Aceh. Sementara dari unsur eksternal, kegiatan melibatkan stakeholder peradilan, antara lain perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Sabang dan Kejaksaan Negeri Sabang. Secara keseluruhan, kegiatan ini diikuti oleh 36 peserta.
Baca Juga: Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda
Bimtek dilaksanakan dengan metode blended system dan mencakup 20 jam pelajaran (JP), dimulai setiap hari pukul 08.00 WIB hingga selesai. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek teknis administrasi dan penanganan perkara, sehingga mampu meningkatkan kualitas layanan peradilan secara berkelanjutan.
Dengan terselenggaranya Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara ini, PT Banda Aceh berharap dapat memperkuat kualitas pelayanan peradilan, meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara, serta memperkokoh sinergi antarinstansi penegak hukum demi terwujudnya peradilan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI