Cari Berita

Nekat Jual Sabu, Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Luthfan Darus - Dandapala Contributor 2025-02-05 17:40:34
Suasana Persidangan Dok. PN Sei Rampah

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai -Pidana penjara 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah satu miliar rupiah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kepada Fani Armanda Alias Fani (24). Pemuda dengan sebutan Fani tersebut terbukti menjual Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram dan netto 1,96  gram.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Selasa (05/02/2025) di R. Sidang Kartika PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fierda HRS Ayu Sitorus, serta Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Ayu Melisa Manurung masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa Fani Armanda Alias Fani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah satu miliar rupiah”.

Perkara ini berawal dari Terdakwa yang berkomunikasi untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Bagas sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar satu juta rupiah dengan tujuan untuk diperjualbelikan oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima sabu tersebut dan dalam perjalanan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merek suzuki smash warna biru dan hitam, kemudian Terdakwa di tangkap oleh aparat kepolisian untuk di proses lebih lanjut.

“Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh Terdakwa dari seseorang yang bernama Bagas dengan sistem kerja apabila 2 Jie sabu tersebut terjual maka Terdakwa membayar kepada Bagas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap 1 Jie yang terjual. Terdakwa juga telah 2 (dua) kali memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang bernama Joko untuk dijual kembali, masing-masing sebanyak setengah Jie dan yang kedua sebanyak 1 Jie dengan upah berupa sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi Terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Mejelis Hakim menilai Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan baik memperoleh kemudian memecah barang serta menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara berulang, sehingga dengan perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara berulang dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai ataupun mendapatkan sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi.

Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum