Kayuagung – Pidana penjara 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Petra Bin Habi. Lantaran pria yang dipanggil dengan sebutan Pepet tersebut terbukti menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.
Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Senin (03/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Hakim Ketua, Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00”.
Perkara ini berawal dari Terdakwa yang ditelepon oleh saudara Firli untuk mengambil sabu kepada saudara Edi untuk kemudian diserahkan kepada pemesannya. Di mana Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sejumlah Rp1.000.000,00. Setelahnya Terdakwa kemudian pergi ke rumah saudara Edi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu tersebut.
“Saat keduanya bertemu di Desa Penyandingan, saudara Edi langsung memberikan Narkotika jenis sabu dan upah sejumlah Rp1.000.000,00 kepada Terdakwa. Ketika itu saudara Edi juga mengatakan jika nomor handphone Terdakwa telah diberikannya kepada orang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Majelis Hakim.
Selanjutnya sabu yang diterima Terdakwa tersebut disimpan ke dalam boks sepeda motor Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke kontrakannya untuk mengkonsumsi sabu. Adapun pada saat mencari tempat untuk mengkonsumsi sabu tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
“Setelah mengamankan Terdakwa, pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Di mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dari dalam boks sepeda motor barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik asoy warna hitam di dalam wadah berwarna hitam dengan berat bruto 1.007 (seribu tujuh) gram,” ungkap Majelis Hakim.
Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah 2 kali mengantarkan sabu dan riwayat Terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara perjudian menjadi keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa. Sementara itu, sikap Terdakwa yang kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dinilai sebagai penyesalan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya.
Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, Mardiansyah dan Penuntut Umum Paramitha berlangsung dengan lancar. “menerima” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (AL)