Cari Berita

Pakai RJ, 4 Terdakwa Penadahan Divonis 9 Bulan Penjara

Luthfan Darus - Dandapala Contributor 2025-02-04 18:40:01
Suasana Persidangan Dok.PN Sei Rampah

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai - Muhammad Rianda Alias Rian (22),  Heriyanto Alias Eriyanto (39), Mhd Faisal Alias Faisal (31) dan Okto Kelana Putra Purba Alias Putra (40) dihukum masing-masing selama 9 bulan penjara. Keempatnya diperiksa dalam berkas terpisah dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan penadahan.

Kasus bermula saat Terdakwa Muhammad Rianda Alias Rian dimintai tolong oleh Aji Pratama untuk menjualkan 1 unit handphone yang di curi oleh Aji Pratama. Kemudian Terdakwa Muhammad Rianda Alias Rian dan Aji Pratama bertemu Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto dengan maksud menjual handphone tersebut dan terjadi kesekapatan, Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto membeli dengan menukarkan 1 (satu) unit Handphone tersebut dengan uang sebesar lima puluh ribu rupiah, shabu senilai tujuh puluh ribu rupiah dan 1 unit Hp Samsung J2 Prime warna gold dalam keadaan rusak.

Tidak sampai disitu, rangkaian perbuatan pidana tersebut dilanjutkan oleh Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto dengan menggadaikan handphone tersebut kepada Terdakwa Okto Kelana Putra Purba alias Putra melalui Terdakwa Mhd Faisal Alias Faisal dengan harga empat ratus ribu rupiah.

Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Selasa (04/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ayu Melisa Manurung, serta Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Fierda HRS Ayu Sitorus masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi Menyatakan keempat Terdakwa tersebut “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penadahan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan” kepada keempat Terdakwa tersebut, ucap Majelis Hakim.

Selain terbukti bersalah, keempat Terdakwa tersebut juga selama proses persidangan telah berhasil berdamai dengan korban Seto selaku pemilik handphone dengan membuat surat perdamaian, yang pada pokoknya keempat Terdakwa dan korban Seto sudah saling memaafkan, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban tidak meminta ganti rugi kepada keempat Terdakwa, sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan Keadilan Restoratif.

“Oleh karena dalam surat perdamaian tersebut tidak terdapat kewajiban bagi Terdakwa untuk memberikan ganti kerugian kepada korban, maka patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat antara Terdakwa dengan korban,” bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim.

Keadilan Restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma Keadilan Restoratif) adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Perma Keadilan Restoratif tersebut, “oleh karena sudah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan Terdakwa, Terdakwa telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat, tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ancaman pidananya tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara, tidak terdapat relasi kuasa antara Terdakwa dengan korban, dan Terdakwa belum pernah dipidana, maka Majelis Hakim berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Majelis Hakim.

Atas vonis 9 bulan tersebut, dengan tegas keempat Terdakwa menyatakan menerima vonis yang diucapkan Majelis Hakim dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (LDR)