Halmahera Utara, Maluku Utara - Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menjatuhkan putusan untuk 3 perkara asusila sekaligus dalam satu hari dari Kepulauan Morotai pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 dan betepatan juga dengan kegiatan zitting plaats atau sidang di luar Gedung di Kepulauan Morotai. Kegiatan Sidang tersebut dilaksanakan di dalam Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Maluku Utara.
Perkara pertama yang diputus adalah Perkara Nomor 85/Pid.Sus/2025/PN Tob dengan Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak kemudian Perkara kedua adalah Perkara Nomor 86/Pid.B/2025/PN Tob dengan Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kesusilaan, dan Perkara yang terakhir adalah Perkara Nomor 101/Pid.Sus/2025/PN Tob dengan Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak.
Perkara pertama yang dibacakan adalah Perkara Nomor 85/Pid.Sus/2025/PN Tob, “Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu dijatuhkan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 500 ratus juta”, ucap ketua majelis hakim R. Muhammad Syakrani dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Muhammad Andy Hakim dan Muhammad Haykal pada sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, di Gedung Gedung Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Maluku Utara.
Baca Juga: Gugatan Sederhana Deposito Tak Kunjung Cair Berakhir Damai di PN Tobelo Malut
Perkara kedua dengan Nomor 86/Pid.B/2025/PN Tob, “Menyatakan Terdakwa dengan Inisial RM alias N. terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, sabagaimana dibacakan oleh ketua majelis hakim R. Muhammad Syakrani, didampingi Muhammad Andy Hakim dan Brian Sairado Purba masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca Juga: Menembus Ombak Menuju Pulau Morotai, PN Tobelo Sidang Luar Gedung Terakhir di Tahun 2025
Perkara ketiga dengan Nomor perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Tob, “Menyatakan Terdakwa dengan Inisial GKH alias G terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 ratus juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”, vonis yang dibacakan Hakim Ketua Muhammad Haykal dengan dihadiri oleh Hakim Anggota Brian Sairado Purba dan Muhammad Andy Hakim.
Setelah pembacaan ketiga putusan untuk perkara-perkara tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan Menerima atas vonis dalam Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tobelo tersebut. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI