Cari Berita

Pembinaan PT Sulteng di PN Poso, Perkuat Integritas & Profesionalisme

Arga Febrian - Dandapala Contributor 2026-04-28 18:30:00
Dok. PN Poso

Poso, Sulteng - Pembinaan yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Bapak Aroziduhu Waruwu kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Poso pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sampai dengan hari Selasa tanggal 28 April 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen aparatur Pengadilan Negeri Poso terhadap integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menitikberatkan pada penguatan nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh setiap hakim dan aparatur sipil negara.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 bagi seluruh Hakim dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016  bagi seluruh aparatur peradilan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, baik yang bersifat administratif maupun etik, akan berdampak serius terhadap kredibilitas lembaga peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan mampu menjaga sikap, perilaku baik saat dikantor maupun saat diluar kantor, serta diharapkan seluruh hakim dan aparatur pengadilan negeri poso menjaga performa kinerja secara konsisten sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, disampaikan juga pemahaman mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System). Sistem ini merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberikan ruang bagi pelaporan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab. Aparatur peradilan diharapkan tidak hanya memahami mekanisme tersebut, tetapi juga mendukung penerapannya sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga: Dekatkan Keadilan Kepada Masyarakat, PN Poso Gelar Sidang di Luar Gedung

Dalam pembinaan juga turut disampaikan terkait aspek pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan pengadilan, khususnya praktik suap yang dapat merusak sendi-sendi keadilan. Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk gratifikasi dan suap, serta menegaskan pentingnya menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugas yudisial.

Di samping itu, perhatian khusus diberikan pada aspek moralitas dan perilaku pribadi aparatur. Disampaikan secara tegas bahwa pelanggaran norma kesusilaan, termasuk perbuatan tidak patut dalam kehidupan rumah tangga bagi yang telah menikah, maupun bagi yang belum menikah untuk menjaga diri agar tidak melanggar norma kesusilaan karena dapat berdampak serius tidak hanya secara pribadi, tetapi juga terhadap citra institusi peradilan. 

Baca Juga: Sidang Keliling di Lapas Kolonodale, Komitmen PN Poso Perluas Akses Keadilan

Dalam kesempatan tersebut, turut disosialisasikan perkembangan hukum pidana, khususnya terkait penerapan ketentuan dalam KUHP yang baru. Penekanan diberikan pada pemahaman jenis-jenis pemidanaan yang lebih variatif dan berorientasi pada keadilan restoratif, serta pentingnya penerapan Pasal 54 KUHP yang mengatur mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hakim diharapkan mampu menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam setiap putusan yang diambil.

Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Poso semakin memperkuat komitmen untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan peradilan yang adil, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…