Cari Berita

Pemohon Bantah Tandatangani Surat Kuasa, PN Stabat Gugurkan Praperadilan

Romi Hardhika - Dandapala Contributor 2026-09-02 09:35:33
Dok. PN Stabat

Stabat, Sumut — Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menggugurkan permohonan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Stb atas nama Muhammad Rizki Andrean. Menurut hakim, advokat yang mendaftarkan permohonan tidak memiliki alas hak untuk mewakili, karena Rizki tidak pernah memberikan kuasa.

Mulanya, advokat mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Kapolsek cq. Penyidik Polsek Kuala dan PT Langkat Nusantara Kepong. Menurut pemohon, penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan terhadap Rizki dilaksanakan secara “tidak sah dan tidak beralasan demi hukum”.

Pada 4 Agustus 2026, PN Stabat menerima surat dari Rizki yang menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2026 untuk mengajukan praperadilan. Rizki juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan advokat, serta menegaskan tidak pernah berkeinginan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

“Jika ada yang mengatasnamakan diri saya dan tanda tangan saya terkait gugatan praperadilan maka saya tidak bertanggungjawab dan tidak membenarkan hal tersebut,” tulis Rizki.

Pada persidangan tanggal 14 Agustus 2026, Rizki yang tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Pura kemudian hadir melalui saluran telekonferensi. Dalam agenda tersebut, ia membenarkan telah mengirim surat tanggal 4 Agustus 2026 ke PN Stabat. Di samping itu, Rizki juga kembali menegaskan tidak pernah menandatangani Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2026.

Diputus gugur

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Keterangan tersebut kemudian menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam menilai legalitas pendaftaran praperadilan. Dalam pertimbangannya, hakim Triana Angelica merujuk ketentuan Pasal 1792 KUHPerdata yang mendefinisikan pemberian kuasa, sebagai persetujuan yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu atas nama pemberi kuasa.

Berdasarkan keterangan Rizki di persidangan, hakim menilai tidak pernah ada pemberian kuasa kepada advokat. Karena itu, advokat tersebut dinilai tidak memiliki kuasa untuk mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Muhammad Rizki Andrean, maupun mewakilinya di persidangan. Akibatnya, pendaftaran permohonan praperadilan yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang tidak ditandatangani oleh pemohon merupakan suatu bentuk “cacat hukum”.

“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil,” ujar Triana pada Jumat (14/8). (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…