Cari Berita

Sengketa Jual Beli Alat Berat Rp4,05 Miliar Berakhir Damai di PN Kuala Kapuas

Bintoro W Prasojo - Dandapala Contributor 2026-09-02 09:15:37
Dok. PN Kuala Kapuas

Kuala kapuas, Kalteng — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menjatuhkan putusan perdamaian (acta van dading) dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Klk pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (31/8/2026). Gugatan wanprestasi antara PT SP selaku penggugat melawan AG, pengurus sekaligus direktur sebuah CV di Kabupaten Kapuas, selaku tergugat, itu berakhir tanpa ada pihak yang dikalahkan. Momen ini kian bermakna karena kesepakatan perdamaian para pihak dituangkan secara tertulis pada 19 Agustus 2026 — bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Perkara bermula dari jual beli tiga unit alat berat jenis hydraulic excavator pada tahun 2022 antara PT SP, perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Utara, selaku penjual, dan pihak tergugat selaku pembeli, dengan nilai kontrak keseluruhan Rp4.050.000.000. Dari harga tersebut, tergugat telah membayar Rp3.817.750.000, sehingga tersisa kewajiban sejumlah Rp232.250.000 yang telah jatuh tempo.

Setelah tiga kali somasi yang dilayangkan sepanjang September hingga Oktober 2025 tidak membuahkan pelunasan, penggugat mendaftarkan gugatan wanprestasi ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada 26 Februari 2026. Selain pokok utang, penggugat semula turut menuntut denda keterlambatan sejumlah Rp161.065.375, bunga moratoir 6% per tahun sejumlah Rp55.740.000, ganti rugi immateriil Rp100 juta, serta uang paksa (dwangsom) Rp1 juta per hari.

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara

Di tengah tahap pemeriksaan perkara, para pihak memilih menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi sukarela, difasilitasi Hakim Anggota Thyan Prasetyo Adam, S.H. yang bertindak selaku mediator. Upaya tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian tertulis tertanggal 19 Agustus 2026, tepat pada hari peringatan lahirnya Mahkamah Agung RI, 19 Agustus 1945.

Dalam kesepakatan itu, tergugat berjanji melunasi sisa utangnya kepada penggugat. Sebelum kesepakatan dibuat, telah dilakukan pembayaran awal sejumlah Rp50 juta — Rp20 juta pada 2 Maret 2026 dan Rp30 juta pada 4 Agustus 2026 — sehingga utang tersisa Rp182.250.000. Sisa tersebut akan dilunasi secara bertahap dalam 18 tahap pembayaran, diawali Rp12,25 juta pada 25 Agustus 2026 dan dilanjutkan Rp10 juta setiap tanggal 25 tiap bulannya hingga tuntas pada 25 Januari 2028. Kesepakatan juga memuat mekanisme apabila tergugat ingkar janji, mulai dari teguran tertulis sebanyak tiga kali hingga hak penggugat untuk memohon eksekusi akta perdamaian kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.

Baca Juga: Arief Kadarmo: Bencana Tak Diharapkan Terjadi Maka Kita Harus Siap Menanggulanginya

Majelis hakim yang diketuai Ryan Ilham Fibriansyah, S.H., M.H., dengan hakim anggota Thyan Prasetyo Adam, S.H. dan Azura Aulia, S.H., serta didampingi Panitera Pengganti Rusmiati, S.H., menimbang bahwa hal-hal yang disepakati para pihak tidak bertentangan dengan undang-undang dan kepatutan yang berlaku di masyarakat, sehingga kesepakatan perdamaian tersebut berdasarkan hukum dan mengikat para pihak sesuai Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dengan mengingat Pasal 154 R.Bg serta Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 33 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, majelis menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp234.000 sesuai kesepakatan para pihak. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan pada hari itu juga dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.

Berakhirnya perkara ini melalui perdamaian sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan: para pihak terhindar dari proses pembuktian yang panjang, hubungan usaha tetap terjaga, dan kepastian pelunasan diperoleh melalui akta perdamaian yang berkekuatan eksekutorial. Sebuah kado sederhana namun bermakna bagi Mahkamah Agung di usianya yang ke-81 — bukti bahwa keadilan tidak selalu hadir lewat kalah dan menang, tetapi juga lewat kesepakatan yang dibangun dengan itikad baik. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…