Cari Berita

Pengiayaan di Warung Kopi Berujung Rekonsiliasi: PN Batusangkar Vonis Percobaan

PN Batusangkar - Dandapala Contributor 2025-12-18 09:10:34
Dok. Ist.

Batusangkar - Di balik hiruk-pikuk kehidupan pedesaan yang tenang, sebuah insiden yang memicu gelombang emosi mendalam telah menemui titik akhirnya di ruang sidang. Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar, melalui Putusan Nomor 122/Pid.B/2025/PN Bsk, menyatakan Zulkarnaini alias Takuang bin Syamsudin bersalah atas tindak pidana penganiayaan ringan terhadap Suhamsyah Wahyudi alias Yudi, Selasa 16/12/2025.

“Vonis pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan ini menjadi klimaks dari sebuah perselisihan yang berawal dari kesalahpahaman sederhana, namun berpotensi merusak ikatan keluarga dan masyarakat,” kutip DANDAPALA darai Rilis yang diterima Kamis pagi, 18/12.

Kisah ini bermula pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah warung kopi sederhana milik Marhenis alias Mai di Sawah Galuang, Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar. Apa yang seharusnya menjadi pagi biasa berubah menjadi arena pertarungan, ketika Yudi menyapa Zulkarnaini dengan panggilan akrab "Bosagh" - sebuah julukan yang dimaksudkan sebagai penghormatan atas hubungan bisnis kayu mereka di masa lalu. Namun, sapaan itu justru menyulut api perdebatan sengit, dipicu oleh isu sensitif seputar pembangunan pembatas saf Mushala setempat, di mana Zulkarnaini menjabat sebagai ketua pengurus.

Baca Juga: Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !

Perdebatan verbal yang memanas dengan cepat berubah menjadi kekerasan fisik: saling lempar gelas berisi kopi, diikuti oleh pergumulan di tanah yang penuh ketegangan. Yudi mengalami luka memar pada mata kiri, lecet pada dahi kanan, paha kanan, lengan kanan, siku kiri, punggung tengah, serta perut dekat pusar - cedera yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul, sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum. Saksi-saksi seperti Leo Vernando Putra alias Leo menggambarkan momen chaos itu sebagai upaya putus asa untuk memisahkan kedua belah pihak, di tengah ikatan keluarga yang rumit – istri mereka merupakan sepupu, dan keduanya terlibat dalam proyek mushala yang sama.

Baca Juga: PN Batusangkar Vonis Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Anak

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Sylvia Yudhiastika dengan anggota Muhammad Rizki Kurniawan, dan Alya Dean Putri, menyoroti peran keadilan restoratif. Perdamaian akhirnya tercapai pada 3 Desember 2025, di mana Zulkarnaini dan Yudi saling memaafkan, berjanji menjaga harmoni, dan meninggalkan dendam di belakang. Hakim mempertimbangkan faktor meringankan: perdamaian ini, status Zulkarnaini sebagai tulang punggung keluarga, rekam jejaknya yang bersih dari hukuman sebelumnya, serta penyesalan mendalam yang ditunjukkannya. Meskipun demikian, putusan menegaskan bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar, dengan pidana percobaan sebagai pelajaran berharga untuk mencegah pengulangan.

“Kasus ini tidak hanya mencerminkan rapuhnya hubungan sosial akibat emosi sesaat, tetapi juga kekuatan rekonsiliasi dalam sistem peradilan Indonesia. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, pendekatan restoratif ini membuka jalan bagi pemulihan yang lebih dalam, mengubah konflik menjadi pelajaran tentang toleransi dan pengendalian diri di tengah masyarakat yang saling bergantung,” tutup rilis tersebut. (MZK/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…