Mempawah, Kalimantan Barat — Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan pidana pengawasan kepada seorang terdakwa berinisial H dalam perkara penganiayaan. Putusan ini menarik perhatian publik karena hakim tidak hanya menjatuhkan pidana penjara, tetapi juga menerapkan mekanisme pidana pengawasan yang disertai syarat umum dan syarat khusus yang bernuansa restoratif.
Perkara ini bermula dari perselisihan paham antara Terdakwa H dengan korban berinisial Y. Dalam peristiwa tersebut, Terdakwa H terbukti melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Perkara kemudian diperiksa melalui mekanisme pengakuan bersalah, sebuah mekanisme yang memungkinkan proses persidangan berlangsung lebih sederhana ketika terdakwa mengakui perbuatannya.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Richard Oktorio Napitupulu, Rabu, (11/03/2026) pengadilan menyatakan bahwa Terdakwa H terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Atas perbuatannya tersebut, hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan.
Baca Juga: Jalankan Program MA Peduli, PN Mempawah Gelar Bakti Sosial di Pondok Pesantren
Namun demikian, hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan ketentuan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus dalam masa pengawasan.
Syarat umum yang ditetapkan adalah terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun. Sementara itu, syarat khusus yang ditetapkan hakim dinilai cukup unik dan sarat dengan pendekatan pemulihan hubungan sosial.
Hakim mewajibkan terdakwa untuk menjalin kembali hubungan baik dengan saksi Yanto dengan cara melakukan kunjungan silaturahmi ke rumah saksi tersebut pada Hari Raya Idul Fitri 2026 atau pada hari lain di bulan Maret 2026. Kunjungan tersebut harus dilakukan dengan didampingi keluarga dan/atau perangkat desa, RT, atau RW setempat, serta didokumentasikan dalam bentuk foto atau video.
Ketika dikonfirmasi oleh Tim Dandapala, Juru Bicara PN Mempawah Josua Natanael, menyampaikan bahwa putusan pidana pengawasan tersebut memiliki dimensi edukatif bagi masyarakat.
“Pidana pengawasan dalam perkara ini menjadi momentum edukatif bagi masyarakat bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia terdapat lembaga pidana pengawasan yang dapat dirangkaikan dengan syarat umum dan syarat khusus. Dalam perkara ini, syarat khususnya berupa silaturahmi,” ujarnya.
Baca Juga: Saat PN Mempawah Kalbar Berubah Bak Venesia Italia
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berupaya memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat tindak pidana.
“Putusan ini juga menunjukkan bahwa hakim Indonesia sebagai penegak hukum mampu mengaktualisasikan putusannya dengan realitas kekinian, termasuk dengan pendekatan yang lebih restoratif karena di depan hakim Terdakwa H dan Korban Y telah saling memaafkan,” tutupnya. (ayt/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI